SINGARAJA– Polres Buleleng telah menyiapkan tim hukum, menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Lars Christensen di Pengadilan Negeri Singaraja. Tim hukum disebut telah membuat kajian atas gugatan yang diajukan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, kepolisian telah menerima salinan risalah gugatan dari PN Singaraja. Salinan itu diterima pada Sabtu (1/10) pekan lalu. Risalah itu telah dikaji tim di Seksi Hukum Polres Buleleng. Tak hanya itu, tim hukum juga akan didampingi oleh tim advokasi pada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.
“Bapak Kapolres telah menerbitkan surat perintah pada Seksi Hukum Polres Buleleng. Dari Bidkum Polda juga memberikan asistensi. Tim hukum dan anggota Bidkum sudah beberapa kali bertemu membahas risalah gugatan tersebut,” kata Sumarjaya.
Sumarjaya mengungkapkan, penyidik memiliki alasan yang cukup kuat, sebelum mengajukan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Penyidikannya sudah cukup panjang, dari awal 2021. Berkas sudah beberapa kali bolak-balik ke kejaksaan. Karena tidak cukup bukti, maka diajukan SP3,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lars Christensen menggugat Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana. Ia digugat karena kepolisian menerbitkan SP3 dengan nomor S.Tap/25/VII/2022 tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih.
Lars diketahui mengadukan Sukerasih pada tahun 2019 lalu. Pengaduan itu kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021. Saat itu Sukerasih diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Setelah melalui proses penyidikan selama 1,5 tahun, penyidik memutuskan menerbitkan SP3. Keberatan dengan keputusan polisi, Lars mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Singaraja. Ia meminta majelis hakim memerintahkan kepolisian tetap melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara pada Kejari Buleleng, serta selanjutnya dilimpahkan ke PN Singaraja untuk diproses persidangan. (eps/rid)