26.7 C
Jakarta
12 September 2024, 18:48 PM WIB

Paslon Cari Dukungan, Bawaslu Telusuri Kasus Anak-anak Berbaju Parpol

DENPASAR – Pelibatan anak-anak dalam hajatan Pilkada Serentak 2018 siap dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Hal tersebut merespons kehadiran Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Jumat (6/4) kemarin.

Selain beraudiensi, Anak Agung Sagung Anie Asmoro, Ketua KPPAD Bali menyerahkan dokumen kerja sama kepada Bawaslu Bali.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka merespons nota kesepahaman antara

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nasional bernomor 03/KPAI/III/2018 dan Bawaslu RI bernomor 0226/K.Bawaslu/HM.02.00/III/2018.

“Bawaslu RI dengan KPAI pusat menandatangani MoU kerja sama pengawasan tahapan kampanye dalam rangka memastikan tidak terjadi pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye,” ucapnya.

Menurut Rudia, dalam kesepahaman tersebut, khususnya Pasal 2 diatur empat hal perlindungan anak. Pertama, pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Kedua, memberikan sanksi terhadap peserta pemilu (pilkada, pileg, dan pilpres) yang menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.

Ketiga, memastikan pemilih pemula dapat melaksanakan hak pilihnya. Keempat, memastikan iklan kampanye, baik yang diproduksi oleh penyelenggara atau calon tidak mengeksploitasi anak.

Apakah sejauh ini ada pelibatan anak-anak oleh pasangan calon? Rudia menyebut ada. “Kita sedang menelusuri kegiatan kampanye salah satu paslon.

Melibatkan anak-anak di mana anak-anak tersebut menggunakan baju partai sambil memegang gamelan tradisional,” ungkap pria berkacama mata itu.

Terkait dugaan pelanggaran dimaksud, Rudia berkata pihaknya telah melakukan penelusuran ke lapangan. Partisipasi pemilih pemula dalam Pilgub dan Pilbup Bali 2018 tegasnya juga menjadi perhatian khusus Bawaslu Bali.

DENPASAR – Pelibatan anak-anak dalam hajatan Pilkada Serentak 2018 siap dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Hal tersebut merespons kehadiran Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Jumat (6/4) kemarin.

Selain beraudiensi, Anak Agung Sagung Anie Asmoro, Ketua KPPAD Bali menyerahkan dokumen kerja sama kepada Bawaslu Bali.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka merespons nota kesepahaman antara

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nasional bernomor 03/KPAI/III/2018 dan Bawaslu RI bernomor 0226/K.Bawaslu/HM.02.00/III/2018.

“Bawaslu RI dengan KPAI pusat menandatangani MoU kerja sama pengawasan tahapan kampanye dalam rangka memastikan tidak terjadi pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye,” ucapnya.

Menurut Rudia, dalam kesepahaman tersebut, khususnya Pasal 2 diatur empat hal perlindungan anak. Pertama, pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Kedua, memberikan sanksi terhadap peserta pemilu (pilkada, pileg, dan pilpres) yang menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.

Ketiga, memastikan pemilih pemula dapat melaksanakan hak pilihnya. Keempat, memastikan iklan kampanye, baik yang diproduksi oleh penyelenggara atau calon tidak mengeksploitasi anak.

Apakah sejauh ini ada pelibatan anak-anak oleh pasangan calon? Rudia menyebut ada. “Kita sedang menelusuri kegiatan kampanye salah satu paslon.

Melibatkan anak-anak di mana anak-anak tersebut menggunakan baju partai sambil memegang gamelan tradisional,” ungkap pria berkacama mata itu.

Terkait dugaan pelanggaran dimaksud, Rudia berkata pihaknya telah melakukan penelusuran ke lapangan. Partisipasi pemilih pemula dalam Pilgub dan Pilbup Bali 2018 tegasnya juga menjadi perhatian khusus Bawaslu Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/