RadarBali.com – DPD Gerindra Bali akhirnya mengeluarkan sikap resmi menyangkut kasus Jero Jangol. Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta, menegaskan sikapnya tidak akan berbeda dengan DPP Partai Gerindra.
“Sikap DPD Gerindra Bali tidak berubah, kami tetap tidak akan memberi bantuan hukum pada yang bersangkutan. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai garis perjuangan partai,” terang Sukarta.
Sekretaris DPD Gerindra Bali Wayan Wiratmaja membeberkan tiga poin sikap partai. Poin pertama; jajaran DPD Gerindra Bali koordinasi dengan Polresta Denpasar guna mencari informasi kebenaran terkait Jero Jangol. Gerindra mendukung kepolisian menjalankan tugasnya.
“Karena negara ini negara hukum, kami serahkan proses hukum pada pihak kepolisian agar berjalan baik berdasar alat bukti yang ada dan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan berlaku,” jelas Wiratmaja.
Sikap kedua; tidak menoleransi kader yang melanggar hukum terlebih penyalahgunaan narkoba. Bagi kader yang melanggar, maka diproses melalui mekanisme majelis etik dan kehormatan partai.
Sikap ketiga; bila terbukti Jero Jangol melakukan pelanggaran hukum, maka tidak akan memberi bantuan hukum. “Yang bersangkutan silakan menyelesaikan sendiri persoalan hukumnya,” tegas pria asal Denpasar itu.
Ditambahkan Sukarta, pihaknya kemarin sudah mengirim surat laporan lewat email kepada pengurus DPP Gerindra. Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan majelis etik dan kehormatan partai mengambil keputusan.
Setelah KTA dicabut, maka jabatan yang bersangkutan baik di partai maupun sebagai anggota dewan, sebagai pengurus seluruhnya dicabut.
“Semoga secepatnya ada jawaban. Tugas kami menyampaikan masalah, yang berhak mencabut KTA adalah DPP,” pungkasnya.
Politisi asal Sanur, itu menjelaskan DPP memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. DPP partai juga berencana akan menerjunkan tim ke Bali untuk mengetahui langsung kondisi ril di lapangan.
Menurutnya, sesuai dengan garis dan aturan partai yang telah ditetapkan, bagi kader atau siapa pun yang tergabung dalam Partai Gerindra diketahui melanggar hukum khususnya narkoba dan korupsi, tidak akan ada toleransi.