DENPASAR – Dewan Pakar Forum Bela Negara Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menegaskan kasus penembakan warga oleh
kelompok gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah bentuk ancaman terhadap stabilitas keamanan serta keutuhan NKRI.
Apa yang dilakukan OPM jelas-jelas mendeklarasikan diri merdeka dan ingin memisahkan diri dari NKRI. Negara wajib hadir merespons tindakan barbar tersebut.
“Maka seharusnya penanganan terhadap kelompok OPM menjadi tanggung jawab penuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). OPM harus dibumihanguskan.
Tidak ada ruang sejengkal pun bagi gerakan separatis yang ingin mengoyak keutuhan NKRI,” kata pria yang dijuluki “panglima hukum” itu, di Denpasar Jumat (7/12) sore.
Pria yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu mengecam keras aksi OPM yang telah menembak 31 pekerja PT. Istaka Karya yang sedang mengerjakan proyek jalan Trans Papua di kawasan Nduga, Mingggu, 2 Desember lalu.
Tak hanya menyerang pekerja, kelompok OPM tersebut juga memberondong tembakan ke Pos TNI Yonif 755/Yalet pengamanan Mbua, Nduga, Papua.
Aksi OPM ini, tegas Togar, harus menjadi atensi khusus TNI. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 sudah jelas mengatur tugas dan fungsi TNI.
Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasar
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Gerakan OPM yang sudah jelas-jelas mendeklarasikan diri merdeka dan ingin memisahkan dari NKRI sudah jelas bukan tindakan kriminal melainkan ancaman pada keutuhan bangsa dan negara.
Apalagi, kelompok OPM memiliki senjata import standar NATO yang dipergunakan untuk membantai WNI,” kata Togar.
Untuk itu pihak berharap Presiden Jokowi harus mengembalikan tugas TNI sesuai ketentuan UU tersebut dalam menangani aksi OPM ini. Presiden Jokowi harus memerintahkan Panglima TNI untuk melaksakan UU TNI.
Setelah, ditangkap dan bila ditemukan anggota OPM yang masih hidup baru diserahkan ke Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
“Bila nanti gerombolannya ada yang ketangkap masih hidup, maka serahkan kepada Polri. Lantas dilakukan pemeriksaan, berkasnya lalu diserahkan ke Kejaksaan.
Dari Kejaksaan lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili,” jelas advokat nyentrik yang tengah menyelesaikan disertasi doktor pada program S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.
Di sisi lain Togar yang juga pengamat kebijakan publik ini mengaku setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut kelompok OPM harus dibumi hanguskan.
Tidak ada ruang sejengkal pun bagi gerakan separatis yang ingin mengoyak keutuhan NKRI.
“Membentuk negara diatas NKRI adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Maka harus di bumi hanguskan,” pungkas pria yang dikenal sebagai advokat dermawan
dengan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum. (rba)