DENPASAR – Mendekati hari pencoblosan pilpres dan pileg yang jatuh pada 17 April mendatang, pemasangan alat peraga kampanye (APK) semakin tak terkendali.
Wartawan Jawa Pos Radar Bali menghitung jumlah APK berupa baliho, dari bundaran patung Sukarno di Jalan Ahmad Yani, Kediri,
Tabanan hingga perempatan Jalan Ahmad Yani – Gatot Subroto, Ubung, Denpasar, terhitung ada 183 baliho terpasang.
Itu hanya baliho yang terpasang di bawah, belum termasuk di papan reklame atau billboard. Jumlah baliho paling menjamur terpantau di wilayah Kapal hingga Sempidi, Mengwi.
Paling banyak terpasang baliho milik caleg PDI Perjuangan. Sementara di Denpasar, titik paling banyak dipasangi baliho ada di perempatan Jalan Gatot Subroto, Ubung.
Di tempat tersebut terpasang 38 baliho. Ironisnya, dari jumlah baliho tersebut, sebagian besar melanggar. Ini karena baliho banyak dipasang di telajakan jalan.
Bahkan, ada yang menjorok ke trotoar yang menjadi ruang publik. Menyikapi fakta tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali sangat menyayangkan.
Ditegaskan Komisioner Bawaslu Bali I Dewa Raka Sandi, sikap Bawaslu Bali jelas. Yakni meminta agar pemasangan semua APK dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya terus melakukan pengawasan baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan terhadap pemasangan APK selama masa kampanye.
“Diharapkan semua pihak menghormati dan melaksanakan pemasangan APK sesuai ketentuan,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali.
Menurut Raka Sandi, ketentuan tempat pemasangan APK sudah di atur dalam zona yg ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, pemasangan di tempat tempat lainnya juga mengacu pada perda dan peraturan perundang undangan terkait lainnya.
“Ketentuan pemasangan APK sudah disosialisasikan dan juga sudah dilakukan cegah dini,” tegas Raka Sandi.
Ditanya kenapa masih marak pelanggaran, mantan Ketua KPUD Bali itu menegaskan, penertiban sudah dilakukan beberapa kali.
Mengenai teknis pelaksanaan penertiban sudah dikoordinasikan Bawaslu kabupaten/kota. “Kami senantiasa memberi atensi, supervisi, dan cegah dini,” tukasnya.
Cegah dini menurut Raka Sandi, antara lain sosialisasi aturan, rapa koordinasi dengan stake holder, serta melalui surat cegah dini potensi pelanggaran yg disampaikan oleh Bawaslu Bali kepada peserta Pemilu dan pihak pihak terkait lainnya.