31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:48 AM WIB

Final, KPU Bali Larang Paslon Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi

DENPASAR – KPU Bali membuat baris tegas diajang Pilgub Bali 2018. Kedua paslon, baik Koster – Ace maupun Mantra – Kerta dilarang memasang banner ucapan selamat Hari Raya Nyepi. 

Baliho ucapan selamat hari raya yang telanjur dipasang, contohnya di perempatan Jalan Ahmad Yani, Denpasar (Koster-Ace, Red) wajib dicabut.

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, larangan tersebut termuat dalam Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 04 tahun 2017.

Alat peraga kampanye (APK) di luar yang disediakan KPU, tandas lulusan Universitas Gadjah Mada itu dilarang pemesangannya.

Pelarangan APK serangkaian Hari Raya Nyepi dilakukan untuk menjaga kesucian perayaan tersebut dan menghormati umat Hindu yang merayakannya.

Selain pemasangan baliho, paslon juga sama dilarang mengucapkan selamat hari raya dalam bentuk spanduk, videotron, media cetak, media online, televisi dan media sosial.

“Larangan untuk tidak menyebarkan ucapan selamat ini tidak saja hanya menjelang Nyepi, tetapi diberlakukan mulai saat ini di seluruh Bali.

Karena Paslon itu baik sebagai pribadi maupun sebagai tokoh atau ketua partai politik tetap saja melekat erat dalam dirinya sebagai Paslon sampai dengan pasca tanggal 27 Juni 2018 nanti,” ujar Raka Sandi. 

DENPASAR – KPU Bali membuat baris tegas diajang Pilgub Bali 2018. Kedua paslon, baik Koster – Ace maupun Mantra – Kerta dilarang memasang banner ucapan selamat Hari Raya Nyepi. 

Baliho ucapan selamat hari raya yang telanjur dipasang, contohnya di perempatan Jalan Ahmad Yani, Denpasar (Koster-Ace, Red) wajib dicabut.

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, larangan tersebut termuat dalam Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 04 tahun 2017.

Alat peraga kampanye (APK) di luar yang disediakan KPU, tandas lulusan Universitas Gadjah Mada itu dilarang pemesangannya.

Pelarangan APK serangkaian Hari Raya Nyepi dilakukan untuk menjaga kesucian perayaan tersebut dan menghormati umat Hindu yang merayakannya.

Selain pemasangan baliho, paslon juga sama dilarang mengucapkan selamat hari raya dalam bentuk spanduk, videotron, media cetak, media online, televisi dan media sosial.

“Larangan untuk tidak menyebarkan ucapan selamat ini tidak saja hanya menjelang Nyepi, tetapi diberlakukan mulai saat ini di seluruh Bali.

Karena Paslon itu baik sebagai pribadi maupun sebagai tokoh atau ketua partai politik tetap saja melekat erat dalam dirinya sebagai Paslon sampai dengan pasca tanggal 27 Juni 2018 nanti,” ujar Raka Sandi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/