DENPASAR – Membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak tanah adalah salah satu kerja utama yang akan dilakukan Togar Situmorang jika terpilih duduk di kursi DPRD Provinsi Bali nanti.
Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya diskriminasi terhadap hak masyarakat kecil atas tanah mereka, yang dilakukan oleh para investor dan para oknum dari pemerintahan.
“Setelah diberkahi alam Bali, di besarkan oleh Bali, kini saatnya saya mengabdi untuk Bali,” ujar Togar Situmorang, caleg DPRD Provinsi Bali, Dapil Denpasar, nomor urut 7 ini, Senin (8/4).
Dijelaskannya, salah satu solusi yang seharusnya nanti perlu dilakukan adalah dengan membentuk suatu lembaga ad hoc.
Dengan demikian, ketika ada seorang yang dirampas tanahnya, maka mereka memiliki wadah yang dinaungi oleh lembaga resmi yang dibentuk pemerintah.
Sehingga nantinya, ketika harus berperkara di Pengadilan Agraria, masyarakat memiliki dukungan kuat, serta bisa diselesaikan secara adil dan memiliki kepastian hukum.
Dia berharap agar penyelesaian terhadap kasus-kasus perampasan atas tanah yang terjadi kedepannya di Bali harus melalui lembaga tersebut.
“Itu yang akan saya perjuangkan, tidak boleh ada sengketa tanah yang merugikan warga Bali. Tidak boleh ada tanah di Bali
yang di miliki dengan cara melawan hukum,” tambah caleg millennial yang memiliki slogan Siap Melayani Bukan Dilayani ini.
Advokat senior yang juga dijuluki panglima hukum ini menambahkan, bahwa untuk menyelesaikan sejumlah masalah tanah di Bali juga harus melibatkan berbagai pihak.
Hal ini untuk mendorong upaya mekanisme pencegahan dengan membenahi sistem dan prosedur kepengurusan sertifikat tanah.
“Sehingga nantinya dapat meminimalisasi praktik kecurangan di lapangan atau adanya mafia tanah,” tandas Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini. (rba)