Tidak hanya seirama soal urusan asmara, sejoli I Wayan Kariasa, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37,
juga kompak menjalani peran sebagai kurir narkoba jaringan Medan-Bali. Modusnya yaitu menyelundupkan sabu dan ganja ke dalam paket baju bekas.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
PASANGAN kekasih Kariasa dan Aci, tampaknya, ingin pekerjaan mudah dengan upah besar. Ketika mendapat tawaran mendapat upah Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta dari seseorang yang dipanggil Karlo, keduanya sepakat.
Meskipun taruhannya menua di dalam penjara. Dalam sidang terungkap sepak terjang keduanya dalam dunia narkoba.
Mereka mulai menggeluti bisnis haram itu sejak awal Januari 2021. Mereka mengaku dikendalikan oleh Karlo yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Tugas mereka yaitu menerima paket narkotika, lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo.
“Para terdakwa sudah lima kali mendapat kiriman paket sabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali,” beber JPU Eddy Arta Wijaya, kemarin.
Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo. Ketika menerima kiriman paket kelima, para terdakwa sudah diintai petugas BNNP Bali.
Mereka akhirnya disergap di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, pada 9 Februari 2021 2021.
Saat dilakukan interogasi, para terdakwa mengaku terus terang bahwa pemilik paket adalah Karlo (masih buron).
Kariasa yang berasal dari Desa Akah, Klungkung, dan Aci berasal dari Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, itu terancam penjara paling lama 20 tahun.
Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu seberat 5,49 gram netto dan ganja 14,03 gram netto.
JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Perbuatan para terdakwa itu diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Kepada majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, JPU menunjukkan barang bukti berupa satu buah daster warna putih motif ungu.
“Di dalam daster ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 95,49 gram netto. Selain itu juga ditemukan beberapa paket ganja seberat 16,12 gram di rumah para terdakwa,” beber JPU Eddy.
Atas dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradilan Denpasar tidak keberatan.
“Yang Mulia, terdakwa tidak keberatan,” ujar pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi.