27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:42 AM WIB

Syarat Terlalu Berat, Jalur Independen Pilgub Sepi Peminat

RadarBali.com – Pertarungan Pilgub Bali 2018 masih menjadi medan pertempuran partai politik. Pasalnya, jalur independen atau perorangan sampai saat ini masih sepi peminat.

Sesuai PKPU No 1/2017, penyerahan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan dimulai November mendatang.

Namun, sebulan jelang penyerahan belum juga ada tanda-tanda paslon mendaftar ke KPU Provinsi Bali.

“Dulu ada dua tokoh masyarakat Bali yang hadir menanyakan ketentuan persyaratan paslon perorangan. Tapi, belakangan belum ada lagi yang datang,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.

Sayangnya Raka Sandi tidak membuak siapa dua tokoh yang disebutkan. Untuk memperjelas calon independen, hari ini ini KPU melakukan sosialisasi syarat pengajuan calon perseorangan. 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2018 ditetapkan sebesar 3.025.066 pemilih. DPT pilgub Bali 2018 ini naik jika dibandingkan pilpres 2014 lalu, jumlah DPT 2,9 juta lebih.

Syarat calon perseorangan mengacu pada pasal 9 ayat (1) huruf (b), provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam

daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilih terakhir lebih dari 2.000.000 jiwa sampai 6.000.000 harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Persyaratan berupa jumlah minimum dukungan calon perseorangan pada pilgub Bali 2018 nanti sebesar 8,5 persen.

“Kalau DPT ditetapkan 3.025.066 syarat dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan 257.130,61 yang dibulatkan menjadi 257.131 pemilih,” papar pria asal Jembrana itu.

Pengamat politik Luh Riniti Rahayu menyebut, syarat calon perseorangan memang cukup berat.

Meskipun setelah keputusan MK syarat dukungan kini berdasarkan DPT, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk. Syarat dukungan lebih sedikit.

“Namun tetap saja sulit dibanding jalur parpol,” beber Riniti. Menurut Riniti, secara logika bila ada bakal calon yg benar-benar memilih jalur independen, tentu sudah deklarasi dari jauh hari untuk memanfaatkan waktu memperkenalkan diri pada masyarakat.

Sebab, bila mengandalkan waktu kampanye yg ditentukan penyelenggara, dari Februari sampai Juni, memerlukan tenaga besar untuk berkampanye.

Ternyata sampai saat ini waktu tinggal hitungan minggu untuk menyerahkan dukungan, toh belum ada yang deklarasi.

“Ini menunjukkan para tokoh yang akan menjadi bakal calon lebih mengandalkan jalur parpol. Namun semua kemungkinan bisa terjadi. Kita tunggu saja,” tandasnya.

Menurut Riniti, sesungguhnya jalur independen menghadapi tantangan persoalan administrasi yang besar.

Belum lagi bila menang akan menghadapi tantangan tersendiri dalam menjalankan roda pemerintahan.

Paslon menang akan menghadapi parpol yang tidak satupun mendukungnya saat proses pilkada.

Padahal, dengan adanya calon independen, masyarakat mempunyai alternatif pilihan lebih banyak.

“Jadi dibutuhkan kekuatan lobi yg kuat dan sulit. Namun bila ada balon dari jalur independen, akan memberi dampak pembelajaran politik yg positif bagi masyarakat,” imbuhnya.

RadarBali.com – Pertarungan Pilgub Bali 2018 masih menjadi medan pertempuran partai politik. Pasalnya, jalur independen atau perorangan sampai saat ini masih sepi peminat.

Sesuai PKPU No 1/2017, penyerahan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan dimulai November mendatang.

Namun, sebulan jelang penyerahan belum juga ada tanda-tanda paslon mendaftar ke KPU Provinsi Bali.

“Dulu ada dua tokoh masyarakat Bali yang hadir menanyakan ketentuan persyaratan paslon perorangan. Tapi, belakangan belum ada lagi yang datang,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.

Sayangnya Raka Sandi tidak membuak siapa dua tokoh yang disebutkan. Untuk memperjelas calon independen, hari ini ini KPU melakukan sosialisasi syarat pengajuan calon perseorangan. 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2018 ditetapkan sebesar 3.025.066 pemilih. DPT pilgub Bali 2018 ini naik jika dibandingkan pilpres 2014 lalu, jumlah DPT 2,9 juta lebih.

Syarat calon perseorangan mengacu pada pasal 9 ayat (1) huruf (b), provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam

daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilih terakhir lebih dari 2.000.000 jiwa sampai 6.000.000 harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Persyaratan berupa jumlah minimum dukungan calon perseorangan pada pilgub Bali 2018 nanti sebesar 8,5 persen.

“Kalau DPT ditetapkan 3.025.066 syarat dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan 257.130,61 yang dibulatkan menjadi 257.131 pemilih,” papar pria asal Jembrana itu.

Pengamat politik Luh Riniti Rahayu menyebut, syarat calon perseorangan memang cukup berat.

Meskipun setelah keputusan MK syarat dukungan kini berdasarkan DPT, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk. Syarat dukungan lebih sedikit.

“Namun tetap saja sulit dibanding jalur parpol,” beber Riniti. Menurut Riniti, secara logika bila ada bakal calon yg benar-benar memilih jalur independen, tentu sudah deklarasi dari jauh hari untuk memanfaatkan waktu memperkenalkan diri pada masyarakat.

Sebab, bila mengandalkan waktu kampanye yg ditentukan penyelenggara, dari Februari sampai Juni, memerlukan tenaga besar untuk berkampanye.

Ternyata sampai saat ini waktu tinggal hitungan minggu untuk menyerahkan dukungan, toh belum ada yang deklarasi.

“Ini menunjukkan para tokoh yang akan menjadi bakal calon lebih mengandalkan jalur parpol. Namun semua kemungkinan bisa terjadi. Kita tunggu saja,” tandasnya.

Menurut Riniti, sesungguhnya jalur independen menghadapi tantangan persoalan administrasi yang besar.

Belum lagi bila menang akan menghadapi tantangan tersendiri dalam menjalankan roda pemerintahan.

Paslon menang akan menghadapi parpol yang tidak satupun mendukungnya saat proses pilkada.

Padahal, dengan adanya calon independen, masyarakat mempunyai alternatif pilihan lebih banyak.

“Jadi dibutuhkan kekuatan lobi yg kuat dan sulit. Namun bila ada balon dari jalur independen, akan memberi dampak pembelajaran politik yg positif bagi masyarakat,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/