Keputusan I Made Arsana dengan memilih jalan pintas menjadi pengedar narkoba harus berakhir penyesalan.
Pria 30 tahun yang sempat pusing karena tak mendapat lapangan kerja ini bahkan terancam bui cukup lama setelah ditangkap karena edarkan barang haram dan terlarang. Seperti apa?
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
Mengganggur cukup lama membuat Arsana benar-benar gelap mata.
Bahkan, demi keinginannya bisa mendapatkan uang cepat dan banyak, ia tak sampai berfikir jika jalan pintas yang ditempuh berisiko dan malah makin memperburuk masa depannya.
Seperti terungkap saat Arsana menjalani sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim I Gede Ginarsa di PN Denpasar, Senin (11/3).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, ia benar-benar tak pernah menyangka jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie akan mendakwanya dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi.
Sesuai surat dakwaan, hingga ancaman hukuman tinggi didakwakan bagi Arsana itu, berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polresta Denpasar, pada Selasa, 12 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 lalu.
Sebelum ditangkap, dua hari sebelumnya atau, pada Senin 10 Desember 2018 sekitar pukul 10.00, terdakwa menelepon seseorang bernama Yuda untuk membeli sabu dan ekstasi dengan sistem bon atau utang seharga Rp 19,5 juta.
Setelah sepakat, beberapa saat kemudian terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Kutuh, Kuta Selatan.
“Barang ditaruh di tanah ditutup dengan daun. Terdakwa menemukan barang berupa 13 paket yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu, 1 plastik klip berisi 10 butir tablet ekstasi, 1 plastik klip berisi 12 butir tablet ekstasi,” jelas jaksa.
Usai mendapatkan narkoba, terdakwa pergi ke Brian Homestay di sekitaran Kuta.
Keesokan harinya Selasa, 12 Desember, pukul 17.00, terdakwa mengambil satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Kemudian sisanya 12 paket dan ekstasi terdakwa masukkan ke dalam kotak jam warna hitam yang kemudian disimpan ke dalam laci meja di dalam kamar nomor satu,”jelas Jaksa Cok Intan.
Setelah memakai (sabu-sabu) terdakwa tidur di sofa yang ada di teras penginapan. Saat terdakwa sedang tidur ditangkap oleh saksi Ketut Gatra Adnyana dan saksi I Made Agus Ariawan serta anggota liannya dari Satnarkoba Polresta Denpasar.
“Penangkapan berdasar informasi masyarakat setelah dua hari melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap terdakwa. Penangkapan disaksikan pegawai penginapan,” imbuh jaksa.
Petugas kemudian menggeledah di dalam kamar terdakwa ditemukan narkotika di dalam kotak jam yang disimpan di dalam laci meja. Ditemukan juga bong di atas lemari pakaian.
Setelah ditanyakan terdakwa mengakui akan dijual dan ditempel sesuai pesanan pembeli, atas temuan tersebut dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, usai menjalani serangkaian tahapan, akibat perbuatannya menguasai 8,80 gram sabu-sabu, 10 butir tablet waran cokelat diduga ekstasi, dan 12 butir tablet warna merah diduga ekstasi terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Dua pasal yang didakwakan JPU tersebut memiliki ancaman tinggi. Yakni pidana penjara selama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat izin dari pihak berwenang saat ditangkap,” imbuh jaksa di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.
Selanjutnya atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.