28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:53 AM WIB

Unggah Foto di Medsos Dukung Paslon, Tujuh ASN – Perbekel Kena Sanksi

SINGARAJA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kubutambahan akhirnya merekomendasikan sanksi pada tujuh orang warga Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan.

Ketujuh orang itu diduga berafiliasi pada pasangan calon tertentu pada hajatan Pilgub Bali 2018.

Tujuh orang yang dijatuhi sanksi adalah Perbekel Bulian I Made Pawitra; Luh Muliarni, guru PNS di SDN 3 Bulian; Ni Made Budiartini tenaga kontrak di Kantor Camat Kubutambahan

yang juga istri Camat Kubutambahan Komang Sumertajaya; Ni Putu Ayu Budi Parianing, guru kontrak di SDN 2 Bulian; Ni Made Nuriasi,

guru kontrak di SDN 1 Bulian; I Putu Eka Sutama Yasa, guru honor di SDN 2 Bulian; serta Ni Made Desi Darmayanti, guru honor di SMPN 2 Kubutambahan.

Semuanya mendapat rekomendasi sanksi administrasi, berupa teguran lisan dan tertulis. Rekomendasi sanksi itu dilayangkan ke sejumlah pihak, yakni Kepala SDN 2 Bulian,

Bupati Buleleng, Kepala SMPN 2 Kubutambahan, serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.

Rekomendasi diterbitkan Panwascam Kubutambahan, setelah melakukan klarifikasi pada tujuh orang itu, pada Jumat (6/4) pekan lalu.

Usai melakukan klarifikasi, Panwascam Kubutambahan juga mengumpulkan data dan fakta yang ada. Setelah melakukan pleno, Panwascam meyakini ketujuh orang itu berafiliasi pada pasangan calon tertentu.

Ketua Panwascam Kubuambahan, I Made Arta Saputra mengatakan, ketujuh orang yang mendapat rekomendasi sanksi itu, melakukan sesi foto bersama sambil mengacungkan jari telunjuk.

Pose mengacungkan jari telunjuk, diasosiasikan sebagai bentuk dukungan pada pasangan calon nomor urut satu.

Sesi foto bersama itu dilakukan pada Minggu (1/4) lalu, disela-sela Lomba Koor PKK di Lapangan Bhuana Patra Singaraja.

Foto itu kemudian diunggah ke media sosial facebook. Ada pula yang melengkapi postingan dengan kata-kata jargon pasangan calon nomor urut satu.

“Tujuh orang itu berada dalam satu frame dan sama-sama berpose mengacungkan jari telunjuk. Di foto itu ada banyak orang, tidak semuanya mengacungkan jari,

ada yang berfoto dengan pose biasa juga,” kata Made Arta saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Buleleng, Selasa (10/4) siang.

Sementara itu Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi pencegahan secara masih pada masyarakat.

Panwaslu juga sudah berkali-kali menyampaikan langkah pencegahan secara lisan, tertulis, maupun himbauan. Namun masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan langkah-langkah pelanggaran.

“Kami sudah melakukan pencegahan namun tidak diindahkan, ya kami lakukan penindakan. Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang dilarang undang-undang,

melakukan politik praktis maupun berafiliasi pada pasangan calon tertentu. Kalau dilakukan, pasti kami lakukan penindakan,” tegas Ariyani. 

SINGARAJA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kubutambahan akhirnya merekomendasikan sanksi pada tujuh orang warga Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan.

Ketujuh orang itu diduga berafiliasi pada pasangan calon tertentu pada hajatan Pilgub Bali 2018.

Tujuh orang yang dijatuhi sanksi adalah Perbekel Bulian I Made Pawitra; Luh Muliarni, guru PNS di SDN 3 Bulian; Ni Made Budiartini tenaga kontrak di Kantor Camat Kubutambahan

yang juga istri Camat Kubutambahan Komang Sumertajaya; Ni Putu Ayu Budi Parianing, guru kontrak di SDN 2 Bulian; Ni Made Nuriasi,

guru kontrak di SDN 1 Bulian; I Putu Eka Sutama Yasa, guru honor di SDN 2 Bulian; serta Ni Made Desi Darmayanti, guru honor di SMPN 2 Kubutambahan.

Semuanya mendapat rekomendasi sanksi administrasi, berupa teguran lisan dan tertulis. Rekomendasi sanksi itu dilayangkan ke sejumlah pihak, yakni Kepala SDN 2 Bulian,

Bupati Buleleng, Kepala SMPN 2 Kubutambahan, serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.

Rekomendasi diterbitkan Panwascam Kubutambahan, setelah melakukan klarifikasi pada tujuh orang itu, pada Jumat (6/4) pekan lalu.

Usai melakukan klarifikasi, Panwascam Kubutambahan juga mengumpulkan data dan fakta yang ada. Setelah melakukan pleno, Panwascam meyakini ketujuh orang itu berafiliasi pada pasangan calon tertentu.

Ketua Panwascam Kubuambahan, I Made Arta Saputra mengatakan, ketujuh orang yang mendapat rekomendasi sanksi itu, melakukan sesi foto bersama sambil mengacungkan jari telunjuk.

Pose mengacungkan jari telunjuk, diasosiasikan sebagai bentuk dukungan pada pasangan calon nomor urut satu.

Sesi foto bersama itu dilakukan pada Minggu (1/4) lalu, disela-sela Lomba Koor PKK di Lapangan Bhuana Patra Singaraja.

Foto itu kemudian diunggah ke media sosial facebook. Ada pula yang melengkapi postingan dengan kata-kata jargon pasangan calon nomor urut satu.

“Tujuh orang itu berada dalam satu frame dan sama-sama berpose mengacungkan jari telunjuk. Di foto itu ada banyak orang, tidak semuanya mengacungkan jari,

ada yang berfoto dengan pose biasa juga,” kata Made Arta saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Buleleng, Selasa (10/4) siang.

Sementara itu Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi pencegahan secara masih pada masyarakat.

Panwaslu juga sudah berkali-kali menyampaikan langkah pencegahan secara lisan, tertulis, maupun himbauan. Namun masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan langkah-langkah pelanggaran.

“Kami sudah melakukan pencegahan namun tidak diindahkan, ya kami lakukan penindakan. Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang dilarang undang-undang,

melakukan politik praktis maupun berafiliasi pada pasangan calon tertentu. Kalau dilakukan, pasti kami lakukan penindakan,” tegas Ariyani. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/