Perbuatan terdakwa I Ketut Suami tergolong biadab. Pria 40 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai dagang buah itu tega mencabuli SJ, anak berumur 13 tahun.
Padahal, saat itu SJ sedang menderita sakit cacar. Seperti apa?
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
SJ yang datang di PN Denpasar harus didampingi orang tuanya. Maklum, SJ masih trauma berat. SJ juga ketakutan melihat wajah Suami.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti itu mengagendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi korban. Karena korban masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Maya, peristiwa pilu dialami korban SJ ini pada 20 November 2019 sekitar pukul 11.30. Saat itu korban hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, di seputaran Jalan Akasia, Denpasar.
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah. Korban menjawab sedang sakit cacar.
“Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan,” ungkap JPU Maya.
Terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya.
Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban. Karena tidak mengetahui niat jahat terdakwa, korban menunjukan kamarnya.
Terdakwa pun beranjak ke kamar korban. Dari sinilah perbuatan jahat terdakwa dimulai. Terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai anak korban tanpa mengunakan BH.
Lebih lanjut, terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang diatas kasur.
Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami stres secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog,” ungkap JPU Maya Sari.
Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Maya Sari memasang Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa diancam penjara paling lama 15 tahun. (*)