DENPASAR – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Nomor : 3886/PL.01.4-Kpt/51/Prov/VIII/2018 bikin sesak banyak pihak.
Lebih-lebih bagi mereka yang namanya tidak tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Bali pada Pileg 2019 mendatang.
Komisioner KPUD Bali Ni Putu Ayu Winariati mengatakan total ada 52 bakal calon legislatif DPRD Bali yang keok dari 626 orang pelamar.
“Jumlah total caleg semua 626 orang, MS (memenuhi syarat) 538, TMS (tidak memenuhi syarat) 52, dan ganti calon 36 orang,” tegas Winariati.
Meski telah berstatus TMS, KPUD Bali tegasnya memberikan peluang bagi para bacaleg bila tidak puas dengan keputusan KPU. Salah satunya adalah melayangkan gugatan ke Bawaslu Bali.
Disodori opsi melayangkan gugatan untuk menghidupkan peluang bertarung dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, mantan aktivis 1998, I Gusti Ngurah Komang Karyadi terkesan acuh.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali sekaligus Dewan Nasional Walhi 1996-2001 yang maju
lewat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan (dapil, red) Jembrana itu mengaku tidak akan sampai pada pilihan itu (menggugat, red).
“Aku nggak sampai ke sana atau gugatan,” ujar Ngurah Karyadi. Meski demikian, bacaleg yang dinilai membawa “angin segar” bagi alam politik Bali itu mengkritik institusi KPUD dan Bawaslu Bali dengan istilah terlalu formalistik dan kaku.
“TSM (tidak memenuhi syarat, red) terhadap aku terkait dengan “formalisme” KPUD dan Bawaslu Bali karena memposisikan berkas prasyarat
calon pengganti sama seperti calon perbaikan berkas,” tandas Ngurah Karyadi sembari menegaskan dirinya adalah calon pengganti.
Ketua dan Dewan Nasional Konsorsium Pembaharuan Agragria Bali 1995-2000 dan 2005-2010 menambahkan dirinya sudah menjalin komunikasi dengan KPUD dan Bawaslu Bali, khususnya soal beberapa berkas yang harus dilengkapi.
“Saya sudah mengomunikasikan langsung dengan KPUD dan Bawaslu Bali soal berkas belum, lupa tanda tangan, dan sebagian berkas bukan yang terbaru. Sekalian mohon untuk perbaikan, namun tidak diberi jawaban pasti,” jelasnya.
Sebagai calon pengganti, dirinya mengaku meski KPUD Bali tidak memberi pasti, data terkait kesehatan dan bebas pidana lama telah dia update.
Namun karena KPUD Bali tidak memberi jawaban pasti akhirnya berkas yang sudah rampung tanggal 2 Agustus 2018 itu tidak disetor.
Tanpa memperoleh ruang koreksi, diakuinya status TMS telah diketahuinya jauh sebelum pengumuman resmi KPU pada Sabtu (11/8) siang.
“Dalam posisi tersebut sekali lagi saya katakan KPUD dan Bawaslu Bali terlalu formalistik dan kaku. Namun saya tidak akan memperpanjang masalah
dan mudah-mudahan bisa menjadi catatan di mana calon pengganti mesti diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas yang disetor,” ungkapnya.
Disinggung bahwa dirinya hampir pasti gagal nyaleg bila tidak menggugat keputusan KPUD Bali, Ngurah Karyadi menjawab santai.
“Dengan status tidak memenuhi syarat (TSM) terhadap saya berarti upaya membangun solidaritas sistemik dan sistematis di Bali atau setidaknya di Jembrana tertunda,” tegasnya.