27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 20:56 PM WIB

Uang Dipakai Beli Ponsel, Tertangkap Setelah Update Status WA

Terdakwa Mifta Choirul Muslimah menangis tersedu-sedu usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi.

Perempuan 19 tahun asal Batu, Malang, Jawa Timur, itu meminta maaf sambil berkali-kali mencium tangan korban Evi Neilis Regel yang tak lain mantan majikannya sendiri.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

TERDAKWA mengaku khilaf telah menggelapkan uang dan barang milik Evi. Semua perbuatan Terdakwa itu terungkap dalam sidang yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin (13/5).

“Terdakwa baru dua minggu kerja sama saya. Dia baru kerja lima hari sudah pinjam uang Rp 500 ribu, saya kasih. Saya kasih makan, sediakan tempat tinggal, dan motor baru untuk berangkat kerja,” ungkap Evi.

Perempuan berambut pirang itu iba dengan terdakwa karena anak yatim piatu. Terdakwa juga anak pertama dari tiga saudara.

Terdakwa sendiri sepakat diberi gaji pokok Rp 1 juta plus tempat tinggal dan makan ditanggung saksi korban.

 Terdakwa juga berhak fee 10 persen setiap pengambilan tamu di salon milik korban. Namun, ibarat pepatah air susu dibalas air tuba.

Baru dua pekan bekerja, terdakwa sudah menggasak uang dan benda milik Evi. “Saudara terdakwa, saksi korban sudah baik sama kamu, kenapa kamu tega mengambil barangnya?” tanya hakim Kawisada.

Terdakwa yang sedari awal sidang menahan air mata berusaha menenangkan diri. “Saya khilaf, Pak. Saya khilaf,” ucapnya terbata-bata.

Hakim mengejar uang yang sudah diambil dipakai apa saja, terdakwa mengaku uang digunakan untuk membeli ponsel. Sisanya digunakan membayar kos-kosan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kan saudara tempat tinggal sudah ditanggung, makan juga sudah ditanggung. Kok masih memikirkan kebutuhan kos dan makan?” cecar hakim.

Terdakwa terdiam tidak bisa menjawab. Lagi-lagi, perempuan berperawakan mungil itu hanya mengaku khilaf.

Saat ditanya apakah menyesal, terdakwa mengaku menyesal. “Saya menyesal dan janji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Putu Gede Juliarsana dalam dakwaannya membeberkan, pada Senin (21/1/2019) yang bekerja sebagai karyawan

salon Neil Salon and Spa milik saksi korban Evi Neilis Regel di dalam Hotel New Kuta Condotel di Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Selain sebagai terapis juga merangkap kasir. Penggelapan pertama terjadi pada Kamis (31/1/2019) pukul 17.00.

Terdakwa menggelapkan uang pembayaran dari tamu sebesar Rp 300 ribu dengan cara dimasukkan ke dalam baju terdakwa setelah transaksi.

Uang yang semestinya tidak masukkan ke dalam kas salon justru diembat terdakwa. Perbuatan itu diulangi pada 2 Februari 2019 pukul 20.00.

Terdakwa kembali menggelapkan uang pembayaran dari tamu asing asal Tiongkok yang membayar massage dengan mata uang Tiongkok sebesar RMB 500.

Terdakwa kembali memasukkan uang tersebut ke dalam baju yang dipakai. Selanjutnya uang tersebut ditukarkan terdakwa di money changer, terdakwa mendapat Rp ‎1 juta.

‎Enam hari kemudian atau 8 Februari 2019, terdakwa diperintah saksi korban untuk menanyakan persentase uang massage dan Spa ke bagian acounting hotel.

Untuk menanyakan kapan cair. Pukul 18.00 terdakwa kembali melakukan penggelapan pembayaran dari tamu yang melakukan lulur dan massage RMB 500 dengan cara memasukkan uang ke kantong baju terdakwa. 

Keesokan harinya pukul 16.00 terdakwa menagih uang persentase dari November – Desember 2018 sesuai perintah dari saksi korban Evi.

Kemudian petugas acounting bernama Natasha Seril menyerahkan uang sebesar Rp 2.9797.340 kepada terdakwa dengan diberikan surat tanda terima bermeterai Rp 6 ribu ditandatangani terdakwa.

Namun, uang tersebut tidak diserahkan pada saksi Evi. Pada 12 Februari 2019 pukul 10.00, terdakwa menukarkan uang RMB 500 di money changer yang ada di depan Nirmala Ungasan.

“Terdakwa mendapat Rp 1 juta dari hasil pernukaran tersebut. Kemudian terdakwa menaiki Grab menuju konter handphone (HP) di Nusa Dua. Terdakwa membeli HP merek Vivo warna merah,” jelas JPU.

Selanjutnya terdakwa naik Grab dan mencari tempat kos-kosan dan mendapat tempat kos di Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Anugerah, Denpasar Utara.

Tidak hanya menggelapkan uang salon, terdakwa pada Selasa (12/2/2018) bertempat di sebuah rumah saksi korban Evi di Jalan Sahadewa, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Saat itu kebetulan saksi Evi berangkat bersama satu stafnya menuju salon. Terdakwa menuju ke rumah saksi korban yang sedang kosong.

Sesampainya di rumah saksi korban masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah masuk ke dalam kamar lantai dua.

Terdakwa menggunakan jepit rambut untuk membuka lemari. Selanjutnya terdakwa mengambil satu buah koper warna hitam, satu buah tas wanita merak Guess warna kuning, dan sembilan buah baju wanita, serta cincin. 

Karena tidak punya tas, terdakwa mengambil koper warna hitam yang digunakan sebagai tempat baju. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp 9,5 juta.

Pada 20 Februari 2019 terdakwa diamankan Polsek Kuta Selatan. Menariknya, terdakwa bisa dibekuk karena ulah cerobohnya.

Sesaat setelah membeli ponsel baru dari Nusa Dua, terdakwa sempat memperbarui status WhatsApp (WA) miliknya.

“Saya lihat status WA-nya dia (terdakwa) video di dalam mobil (Grab) di jalan tol. Di video itu saya lihat ada tas saya (merek Guess),” imbuh saksi.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Usai sidang saksi korban mengaku sudah memaafkan korban. Tak lupa saksi juga memberi nasihat.

“Cukup sekali ini saja, jangan diulangi lagi. Kamu itu anak tertua, sudah tidak ada orang tua. Harus beri contoh sama adik-adikmu,” tutur Evi.

Terdakwa pun mengangguk sambil menangis sesenggukan. “Iya, Bu. Maafkan saya, saya menyesal. Tolong maafkan saya,” ucap terdakwa sambil memeluk saksi korban. (*)

Terdakwa Mifta Choirul Muslimah menangis tersedu-sedu usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi.

Perempuan 19 tahun asal Batu, Malang, Jawa Timur, itu meminta maaf sambil berkali-kali mencium tangan korban Evi Neilis Regel yang tak lain mantan majikannya sendiri.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

TERDAKWA mengaku khilaf telah menggelapkan uang dan barang milik Evi. Semua perbuatan Terdakwa itu terungkap dalam sidang yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin (13/5).

“Terdakwa baru dua minggu kerja sama saya. Dia baru kerja lima hari sudah pinjam uang Rp 500 ribu, saya kasih. Saya kasih makan, sediakan tempat tinggal, dan motor baru untuk berangkat kerja,” ungkap Evi.

Perempuan berambut pirang itu iba dengan terdakwa karena anak yatim piatu. Terdakwa juga anak pertama dari tiga saudara.

Terdakwa sendiri sepakat diberi gaji pokok Rp 1 juta plus tempat tinggal dan makan ditanggung saksi korban.

 Terdakwa juga berhak fee 10 persen setiap pengambilan tamu di salon milik korban. Namun, ibarat pepatah air susu dibalas air tuba.

Baru dua pekan bekerja, terdakwa sudah menggasak uang dan benda milik Evi. “Saudara terdakwa, saksi korban sudah baik sama kamu, kenapa kamu tega mengambil barangnya?” tanya hakim Kawisada.

Terdakwa yang sedari awal sidang menahan air mata berusaha menenangkan diri. “Saya khilaf, Pak. Saya khilaf,” ucapnya terbata-bata.

Hakim mengejar uang yang sudah diambil dipakai apa saja, terdakwa mengaku uang digunakan untuk membeli ponsel. Sisanya digunakan membayar kos-kosan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kan saudara tempat tinggal sudah ditanggung, makan juga sudah ditanggung. Kok masih memikirkan kebutuhan kos dan makan?” cecar hakim.

Terdakwa terdiam tidak bisa menjawab. Lagi-lagi, perempuan berperawakan mungil itu hanya mengaku khilaf.

Saat ditanya apakah menyesal, terdakwa mengaku menyesal. “Saya menyesal dan janji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Putu Gede Juliarsana dalam dakwaannya membeberkan, pada Senin (21/1/2019) yang bekerja sebagai karyawan

salon Neil Salon and Spa milik saksi korban Evi Neilis Regel di dalam Hotel New Kuta Condotel di Jalan Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Selain sebagai terapis juga merangkap kasir. Penggelapan pertama terjadi pada Kamis (31/1/2019) pukul 17.00.

Terdakwa menggelapkan uang pembayaran dari tamu sebesar Rp 300 ribu dengan cara dimasukkan ke dalam baju terdakwa setelah transaksi.

Uang yang semestinya tidak masukkan ke dalam kas salon justru diembat terdakwa. Perbuatan itu diulangi pada 2 Februari 2019 pukul 20.00.

Terdakwa kembali menggelapkan uang pembayaran dari tamu asing asal Tiongkok yang membayar massage dengan mata uang Tiongkok sebesar RMB 500.

Terdakwa kembali memasukkan uang tersebut ke dalam baju yang dipakai. Selanjutnya uang tersebut ditukarkan terdakwa di money changer, terdakwa mendapat Rp ‎1 juta.

‎Enam hari kemudian atau 8 Februari 2019, terdakwa diperintah saksi korban untuk menanyakan persentase uang massage dan Spa ke bagian acounting hotel.

Untuk menanyakan kapan cair. Pukul 18.00 terdakwa kembali melakukan penggelapan pembayaran dari tamu yang melakukan lulur dan massage RMB 500 dengan cara memasukkan uang ke kantong baju terdakwa. 

Keesokan harinya pukul 16.00 terdakwa menagih uang persentase dari November – Desember 2018 sesuai perintah dari saksi korban Evi.

Kemudian petugas acounting bernama Natasha Seril menyerahkan uang sebesar Rp 2.9797.340 kepada terdakwa dengan diberikan surat tanda terima bermeterai Rp 6 ribu ditandatangani terdakwa.

Namun, uang tersebut tidak diserahkan pada saksi Evi. Pada 12 Februari 2019 pukul 10.00, terdakwa menukarkan uang RMB 500 di money changer yang ada di depan Nirmala Ungasan.

“Terdakwa mendapat Rp 1 juta dari hasil pernukaran tersebut. Kemudian terdakwa menaiki Grab menuju konter handphone (HP) di Nusa Dua. Terdakwa membeli HP merek Vivo warna merah,” jelas JPU.

Selanjutnya terdakwa naik Grab dan mencari tempat kos-kosan dan mendapat tempat kos di Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Anugerah, Denpasar Utara.

Tidak hanya menggelapkan uang salon, terdakwa pada Selasa (12/2/2018) bertempat di sebuah rumah saksi korban Evi di Jalan Sahadewa, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Saat itu kebetulan saksi Evi berangkat bersama satu stafnya menuju salon. Terdakwa menuju ke rumah saksi korban yang sedang kosong.

Sesampainya di rumah saksi korban masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah masuk ke dalam kamar lantai dua.

Terdakwa menggunakan jepit rambut untuk membuka lemari. Selanjutnya terdakwa mengambil satu buah koper warna hitam, satu buah tas wanita merak Guess warna kuning, dan sembilan buah baju wanita, serta cincin. 

Karena tidak punya tas, terdakwa mengambil koper warna hitam yang digunakan sebagai tempat baju. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp 9,5 juta.

Pada 20 Februari 2019 terdakwa diamankan Polsek Kuta Selatan. Menariknya, terdakwa bisa dibekuk karena ulah cerobohnya.

Sesaat setelah membeli ponsel baru dari Nusa Dua, terdakwa sempat memperbarui status WhatsApp (WA) miliknya.

“Saya lihat status WA-nya dia (terdakwa) video di dalam mobil (Grab) di jalan tol. Di video itu saya lihat ada tas saya (merek Guess),” imbuh saksi.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Usai sidang saksi korban mengaku sudah memaafkan korban. Tak lupa saksi juga memberi nasihat.

“Cukup sekali ini saja, jangan diulangi lagi. Kamu itu anak tertua, sudah tidak ada orang tua. Harus beri contoh sama adik-adikmu,” tutur Evi.

Terdakwa pun mengangguk sambil menangis sesenggukan. “Iya, Bu. Maafkan saya, saya menyesal. Tolong maafkan saya,” ucap terdakwa sambil memeluk saksi korban. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/