27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:00 PM WIB

Dari Sidang Korupsi Masker di Karangasem

Artha Dipa Sebut Dirinya Ban Serep, Banyak Jawab Tidak Tahu

DENPASAR– Setelah menghadirkan mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam sidang sebelumnya, kali ini JPU Kejari Karangsem menghadirkan Wabup Karangsem I Wayan Artha Dipa di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Artha bersaksi dalam dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Pemkab Karangasem. Hanya saja, dalam memberikan keterangannya Artha Dipa banyak menjawab tidak tahu. Politikus 66 tahun itu berdalih tidak dilibatkan dalam proyek pengadaan masker.

 

Tak ayal, jawaban banyak tidak tahu itu sampai membuat JPU Matheos Matulessy kesulitan mengulik jawaban lebih jauh. “Anda sebagai wakil bupati, kok, banyak tidak tahu?” cecar JPU.

 

Artha langsung mengelak dengan memberikan argumen bahwa wakil bupati hanya bertugas membantu bupati dalam bidang pengawasan. Jika tidak diperintahkan bupati, maka tidak berani berbuat.

 

“Saya (wakil bupati) hanya sebagai ban serep. Kalau tidak dipakai, ya tidak bisa terpakai,” dalih pria yang pernah menjabat sebagai Sekda Karangasem itu.

 

Pengacara para terdakwa ikut mencecar Artha. Namun, lagi-lagi pria kelahiran 31 Desember 1956 itu banyak melontarkan jawaban tidak tahu. Ketika pengacara mulai geregetan, Artha kembali menyinggung ban serep.

 

“Secara umum saya harusnya diundang dalam rapat (pengadaan masker). Tapi, sebagai ban serep kalau tidak dipakai, mau apa lagi,” kilahnya.

 

Hubungan Artha dan Mas Sumatri sebagai bupati saat itu sedang renggang karena suasana pilkada. Artha yang sebelumnya berpasangan dengan Sumatri berpindah haluan berpasangan dengan I Gede Dana. Artha pun menjadi rival Sumatri.

 

Karena alasan itu dia tidak dilibatkan dalam penanganan Covid-19 di Karangasem. Bahkan, dia tidak pernah mendapat laporan penanganan Covid-19.

 

“Saya juga tidak pernah melihat masker bantuan pemerintah yang diberikan pada masyarakat. Saya juga tidak pernah memakai,” tukasnya.

 

Artha mengatakan sempat dikeluarkan dari group WhatsApp (WA) Nayaka Praja yang berisi para pejabat di Karangasem. “Sebelum tahun 2020 saya masuk group, tapi tahun 2020 saya dikeluarkan dari group WA. Saya juga tidak mengakses group itu,” ungkapnya.

 

JPU lantas menanyakan jargon dirinya ketika maju pilkada. Artha menyebut jarogonnya Dana-Dipa. Sementara Mas Sumatri yang berpaket dengan Made Sukerena mengusung jargon Massker.

 

“Yang saya tahu dari lawan pakai Massker,” tukas Artha. “Berarti Anda tidak tahu Bupati pernah menerbitkan SK pengadaan masker? Kejar JPU. “Saya tidak tahu, karena tidak mendapat tembusan,” ucapnya.

 

Pun dengan laporan pelaksanaan dan setelah pengadaan masker juga tidak pernah mendapat laporan. Di akhir kesaksiannya, Artha menegaskan dirinya tidak tahu ada pengadaan masker. (san)

 

 

 

 

DENPASAR– Setelah menghadirkan mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dalam sidang sebelumnya, kali ini JPU Kejari Karangsem menghadirkan Wabup Karangsem I Wayan Artha Dipa di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Artha bersaksi dalam dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Pemkab Karangasem. Hanya saja, dalam memberikan keterangannya Artha Dipa banyak menjawab tidak tahu. Politikus 66 tahun itu berdalih tidak dilibatkan dalam proyek pengadaan masker.

 

Tak ayal, jawaban banyak tidak tahu itu sampai membuat JPU Matheos Matulessy kesulitan mengulik jawaban lebih jauh. “Anda sebagai wakil bupati, kok, banyak tidak tahu?” cecar JPU.

 

Artha langsung mengelak dengan memberikan argumen bahwa wakil bupati hanya bertugas membantu bupati dalam bidang pengawasan. Jika tidak diperintahkan bupati, maka tidak berani berbuat.

 

“Saya (wakil bupati) hanya sebagai ban serep. Kalau tidak dipakai, ya tidak bisa terpakai,” dalih pria yang pernah menjabat sebagai Sekda Karangasem itu.

 

Pengacara para terdakwa ikut mencecar Artha. Namun, lagi-lagi pria kelahiran 31 Desember 1956 itu banyak melontarkan jawaban tidak tahu. Ketika pengacara mulai geregetan, Artha kembali menyinggung ban serep.

 

“Secara umum saya harusnya diundang dalam rapat (pengadaan masker). Tapi, sebagai ban serep kalau tidak dipakai, mau apa lagi,” kilahnya.

 

Hubungan Artha dan Mas Sumatri sebagai bupati saat itu sedang renggang karena suasana pilkada. Artha yang sebelumnya berpasangan dengan Sumatri berpindah haluan berpasangan dengan I Gede Dana. Artha pun menjadi rival Sumatri.

 

Karena alasan itu dia tidak dilibatkan dalam penanganan Covid-19 di Karangasem. Bahkan, dia tidak pernah mendapat laporan penanganan Covid-19.

 

“Saya juga tidak pernah melihat masker bantuan pemerintah yang diberikan pada masyarakat. Saya juga tidak pernah memakai,” tukasnya.

 

Artha mengatakan sempat dikeluarkan dari group WhatsApp (WA) Nayaka Praja yang berisi para pejabat di Karangasem. “Sebelum tahun 2020 saya masuk group, tapi tahun 2020 saya dikeluarkan dari group WA. Saya juga tidak mengakses group itu,” ungkapnya.

 

JPU lantas menanyakan jargon dirinya ketika maju pilkada. Artha menyebut jarogonnya Dana-Dipa. Sementara Mas Sumatri yang berpaket dengan Made Sukerena mengusung jargon Massker.

 

“Yang saya tahu dari lawan pakai Massker,” tukas Artha. “Berarti Anda tidak tahu Bupati pernah menerbitkan SK pengadaan masker? Kejar JPU. “Saya tidak tahu, karena tidak mendapat tembusan,” ucapnya.

 

Pun dengan laporan pelaksanaan dan setelah pengadaan masker juga tidak pernah mendapat laporan. Di akhir kesaksiannya, Artha menegaskan dirinya tidak tahu ada pengadaan masker. (san)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/