RadarBali.com – DPRD Bali mengusulkan perubahan UU No 64/1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra).
Dewan menilai undang-undang tersebut usang karena sudah berumur 59 tahun. Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, menyebut Provinsi Bali seharusnya diatur khusus tidak lagi digabungkan dengan Nusa Tenggara Barat dan Timur.
Namun, dalam undang-undang itu Bali masih disebut dan diatur bersama Nusa Tenggara Barat dan Timur.
“Itu undang-undang produk lama sekali, sedangkan umur Bali sudah 59 tahun. Di mata pemerintah pusat, Bali seperti tidak punya potensi apa,” terang Adi Wiryatama kemarin (13/8).
Politisi asal Tabanan itu menegaskan, tujuan undang-undang direvisi agar pemerintah pusat bisa memberikan dana perimbangan yang sesuai.
Saat ini, lanjut Adi, berapapun besarnya devisa dari pariwisata tidak berarti bagi Bali. Padahal Bali menjadi wajah Indonesia di mata dunia.
Tantangan utama yang dihadapi Bali adalah keamanann narkoba dan terorisme. Pihaknya berencana melakukan pembahasan pada sidang paripurna DPRD Bali berikutnya.
Termasuk mengenai revisi Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Semakin banyak orang datang, macam-macam tingkah polahnya. Kemudian narkoba itu sudah masuk ke jaringan, ke mana-mana, kita harus antisipasi bersama,” tukasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Kadek Diana mengatakan, Bali sebagai provinsi sudah cukup mengarah ke kesejahteraan masyarakat.
Bisa dilihat dari tingkat kemiskinan yang relatif kecil, inflasi yang terkendali, dan pendapatan asli daerah (PAD) yang juga cukup bagus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, Bali saat ini berada pada posisi terbaik secara nasional dari berbagai indikator pembangunan.
Di antaranya, kemiskinan nomor 2 terendah nasional), pengangguran, indeks pembangunan manusia, dan pertumbuhan ekonomi.
Bali juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Walau demikian, masih ada hal yang harus ditangani kedepan, menyangkut kesenjangan dan ketimpangan antar daerah.
“Ada kabupaten yang kaya raya. Di sisi lain, ada kabupaten yang sangat terbatas kemampuan anggarannya. Kesenjangan dan ketimpangan itu disebabkan oleh tidak meratanya hasil dari kue pariwisata melalui Pajak Hotel dan Restauran,” kata Sugawa
Politisi Golkar itu menegaskan, ke depan undang-undang No 28/2009 harus direvisi. Begitu juga Undang-undang No.33 Tahun 2004 harus memasukkan pariwisata sebagai sumber dana bagi hasil untuk dana perimbangan bagi Bali sebagai daerah pariwisata.