31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:57 AM WIB

Diadili Bawaslu Kasus Kampanye, Pak Oles Mendadak Akui Keliru

SINGARAJA – Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Bali yang diusung Partai Demokrat Gede Ngurah Wididana, mengakui kekeliruannya saat melakukan kampanye di Desa Lokapaksa beberapa waktu lalu.

Wididana mengakui dirinya tak mengirimkan surat pemberitahuan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Wididana yang akrab disapa Pak Oles itu, datang sekitar pukul 13.45 siang. Ia mengendarai mobil pribadi DK 1514 ET miliknya.

Saat baru sampai di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Pak Oles disambut Ketua Harian DPC Demokrat Buleleng Nyoman Sarjana.

Pak Oles yang siang itu mengenakan kemeja berwarna putih, langsung duduk di ruang tunggu. Tak lama kemudian sidang pemeriksaan yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Putu Sugi Ardana, langsung digelar.

Sidang diawali dengan pembacaan kronologis dugaan pelanggaran oleh Anggota Panwascam Seririt Gede Arimbawa.

Arimbawa menyebutkan Pak Oles diduga melakukan pelanggaran pada Jumat (8/2) lalu, saat melakukan kampanye di rumah Ida Bhawati Made Astawa di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Saat itu Pak Oles hanya menyampaikan pemberitahuan lewat pesan WhatsApp. Sementara pasal 29 PKPU 23/2018 mengamanatkan bahwa pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis.

Setelah kronologis dibacakan, Pak Oles pun diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan. Ia pun tak membantah bahwa dirinya melakukan pelanggaran.

“Memang benar. Mungkin ada miskomunikasi. Saya kira penyampaian via WA itu sudah cukup dan sudah selesai,” ujarnya.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis pemeriksa pun menyatakan sidang sudah selesai. Sidang akan dilanjutkan Jumat (15/2) ini dengan agenda pembacaan putusan.

SINGARAJA – Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Bali yang diusung Partai Demokrat Gede Ngurah Wididana, mengakui kekeliruannya saat melakukan kampanye di Desa Lokapaksa beberapa waktu lalu.

Wididana mengakui dirinya tak mengirimkan surat pemberitahuan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Wididana yang akrab disapa Pak Oles itu, datang sekitar pukul 13.45 siang. Ia mengendarai mobil pribadi DK 1514 ET miliknya.

Saat baru sampai di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Pak Oles disambut Ketua Harian DPC Demokrat Buleleng Nyoman Sarjana.

Pak Oles yang siang itu mengenakan kemeja berwarna putih, langsung duduk di ruang tunggu. Tak lama kemudian sidang pemeriksaan yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Putu Sugi Ardana, langsung digelar.

Sidang diawali dengan pembacaan kronologis dugaan pelanggaran oleh Anggota Panwascam Seririt Gede Arimbawa.

Arimbawa menyebutkan Pak Oles diduga melakukan pelanggaran pada Jumat (8/2) lalu, saat melakukan kampanye di rumah Ida Bhawati Made Astawa di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Saat itu Pak Oles hanya menyampaikan pemberitahuan lewat pesan WhatsApp. Sementara pasal 29 PKPU 23/2018 mengamanatkan bahwa pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis.

Setelah kronologis dibacakan, Pak Oles pun diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan. Ia pun tak membantah bahwa dirinya melakukan pelanggaran.

“Memang benar. Mungkin ada miskomunikasi. Saya kira penyampaian via WA itu sudah cukup dan sudah selesai,” ujarnya.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis pemeriksa pun menyatakan sidang sudah selesai. Sidang akan dilanjutkan Jumat (15/2) ini dengan agenda pembacaan putusan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/