32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:00 PM WIB

Sah! Lakukan Pelanggaran, Tiga Caleg Kompak Disanksi Teguran Tertulis

SINGARAJA – Majelis pemeriksa dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Jumat (15/2) akhirnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis bagi tiga calon anggota legislatif (caleg).

 

Ketiga caleg itu masing-masing, caleg Partai Golkar pada Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu Putu Gede dan I Gede Wisnaya. Seorang lainnya adalah Caleg Partai Demokrat yang maju memperebutkan kursi DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles.

 

Dari tiga caleg itu, hanya Putu Gede yang hadir dalam sidang. Sementara Gede Ngurah Wididana memberikan kuasa pada Ketua Harian DPC Demokrat Buleleng Nyoman Sarjana. Sedagkan I Gede Wisnaya untuk ketiga kalinya tidak hadir dalam sidang, sehingga sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor alias inabsentia.

 

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, sanksi teguran tertulis itu dijatuhkan karena mereka terbukti melanggar pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

Dalam aturan tersebut, peserta pemilu wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis pada kepolisian dengan ditembuskan pada Bawaslu dan KPU setempat.

 

“Kami juga meminta yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tersebut kembali,” kata Sugi Ardana.

 

Sugi mengingatkan bahwa peserta pemilu untuk kontestasi di tingkat DPRD Buleleng, DPRD Bali, serta DPR RI adalah partai politik. Untuk itu partai politik serta calon anggota legislatif harus berkoordinasi secara intens. Termasuk untuk mengurus tata cara administrasi kampanye.

 

Bawaslu juga mengklaim telah melakukan cegah dini dengan menyurati 14 partai politik peserta Pemilu di Buleleng. Dalam surat tersebut Bawaslu juga meminta agar memerhatikan hal-hal yang tak boleh dilanggar.

 

“Kami tidak ada tendensi apa-apa. Itu kan sudah jelas diatur dalam PKPU. Kami harap peserta pemilu bisa taat dengan aturan main yang telah ditetapkan,” kata Sugi.

 

SINGARAJA – Majelis pemeriksa dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Jumat (15/2) akhirnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis bagi tiga calon anggota legislatif (caleg).

 

Ketiga caleg itu masing-masing, caleg Partai Golkar pada Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu Putu Gede dan I Gede Wisnaya. Seorang lainnya adalah Caleg Partai Demokrat yang maju memperebutkan kursi DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles.

 

Dari tiga caleg itu, hanya Putu Gede yang hadir dalam sidang. Sementara Gede Ngurah Wididana memberikan kuasa pada Ketua Harian DPC Demokrat Buleleng Nyoman Sarjana. Sedagkan I Gede Wisnaya untuk ketiga kalinya tidak hadir dalam sidang, sehingga sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor alias inabsentia.

 

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, sanksi teguran tertulis itu dijatuhkan karena mereka terbukti melanggar pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

 

Dalam aturan tersebut, peserta pemilu wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis pada kepolisian dengan ditembuskan pada Bawaslu dan KPU setempat.

 

“Kami juga meminta yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tersebut kembali,” kata Sugi Ardana.

 

Sugi mengingatkan bahwa peserta pemilu untuk kontestasi di tingkat DPRD Buleleng, DPRD Bali, serta DPR RI adalah partai politik. Untuk itu partai politik serta calon anggota legislatif harus berkoordinasi secara intens. Termasuk untuk mengurus tata cara administrasi kampanye.

 

Bawaslu juga mengklaim telah melakukan cegah dini dengan menyurati 14 partai politik peserta Pemilu di Buleleng. Dalam surat tersebut Bawaslu juga meminta agar memerhatikan hal-hal yang tak boleh dilanggar.

 

“Kami tidak ada tendensi apa-apa. Itu kan sudah jelas diatur dalam PKPU. Kami harap peserta pemilu bisa taat dengan aturan main yang telah ditetapkan,” kata Sugi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/