AMLAPURA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura menolak saksi ahli dan saksi meringankan yang didatangkan Perbekel Sinduwati, Nengah Rumana.
Penolakan ini dilakukan pada sidang lanjutan dugaan pidana pemilu Kamis kemarin. Ketua Mejelis Hakim I Gede Putra Astawa bersama anggotanya I Putu Yastriani dan Ni Made Kushandari.
Majelis hakim menilai I Made Kariada yang dihadirkan terdakwa bisa memicu konflik of interest. Ini karena yang bersangkutan sempat menjadi konsultan hukum Rumana.
Dimana saat kasus ini masih ditangani Bawaslu, Kariada yang mantan Ketua KPU Klungkung ini mendampingi Rumana.
“Saksi ahli seharusnya memberikan keterangan sesuai keilmuannya. Kalau ini diterima keteranganya bisa memicu konflik,” ujar Putra Astawa.
Ditolaknya, Kariada sebagai saksi ahli tampaknya membuat Rumana semakin sulit berkelit dari jeratan kasus ini.
Selain itu terdakwa juga mendatangkan tiga saksi meringankan melaui pengacaranya I Nyoman Agung Sariawan dan AA Jayalantara juga terkesan tidak banyak membantu.
Saksi meringankan lainnya Kadafi yang merupakan staf ahli I Gede Sumarjaya Linggih alias Demer calag DPR RI dari Golkar dan Juadi serta Ahmad Sahban malah memberikan keterangan tidak jelas dan cenderung berbelit.
Bahkan, terkesan memberatkan terdakwa. Sementara itu JPU I Made Santiawan sedianya menghadirkan Drs I Nenga Sukartha SU sebagai saksi ahli dari Universitas Udayana.
Namun karena alasan tertentu yang bersangkutan tidak datang. Keterangan sebagai saksi ahli disampaikan secara tertulis dan dibacakan oleh JPU.
“Saksi ahli juga sudah dibawah sumpah dan keterangan sudah tertulis, ijin yang mulai membacakan keterangan saksi,’ ujar JPU.
Dari keterangan saksi ahli melalui rekaman yang dicermati, ada dua pernyataan terdakwa yang cenderung mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu.
Diantaranya adalah pernyataan,”kalau itu gol, nanti bapak bapak saya yang ada disini mau memilihnya” di mana menurut saksi ahli akhiran
Nya sebagai penganti dari I Gusti Widjera jadi bisa dapat mengarahkan masyarakat untuk memilih I Gusti Widjera.
Sementara itu dalam sidang kemarin majelis hakim juga mendengarkan keterangan Rumana. Dimana saat itu Rumana mengatakan tidak sama sekali ada niat untuk mengarahkan para krama untuk memilih caleg tertentu.
Dirinya mengaku melakukan itu karena spontan saja dan terpancing. “Saya khilaf yang mulai, saya spontan saat itu,” ujarnya. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Jumat (15/2) dengan agenda tuntutan JPU.