33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 14:10 PM WIB

Diperiksa Bawaslu Diduga Langgar Pidana Pemilu, Suparjo Bilang…

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng terus mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang diduga dilakukan Ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Buleleng, Made Suparjo.

Kemarin (27/11) Bawaslu Buleleng meminta keterangan dari Suparjo, sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Suparjo datang lebih awal dari jadwal. Tadinya ia diundang memberikan klarifikasi di Bawaslu Buleleng pada pukul 14.00 siang. Namun ia datang lebih awal dan hanya berada di Bawaslu Buleleng kurang dari sejam.

Ditemui usai proses klarifikasi, Suparjo mengaku mendapat lima pertanyaan dari Bawaslu Buleleng. Pertanyaan yang diajukan seputar kehadirannya di Pura Dalem Bebetin, pada Sabtu (17/11) lalu.

Suparjo mengaku ia hadir dalam acara tersebut dalam kapasitas sebagai kelian dadia. Saat itu ia diundang oleh anggota DPRD Buleleng Gede Suparmen, yang kebetulan melakukan reses di Wantilan Pura Dalem Bebetin.

“Kami hadir kesana dalam kapasitas sebagai kelian dadia. Yang diundang itu kelian dadia beserta krama dadia yang kebetulan menerima dana hibah dari pak Suparmen.

Kalau toh itu dilaporkan, ya sah-sah saja. Saya anggap ini bagian dari pendewasaan dan penyempurnaan dalam proses pemilu,” kata Suparjo.

Pria yang juga caleg untuk DPRD Bali itu tak menampik dirinya sempat menyampaikan sejumlah hal di depan krama.

Kebetulan hal itu terekam dalam video yang diunggah lewat akun Tommy Sudikerta, yang berafiliasi dengan Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.

Namun, Suparjo berdalih dirinya tidak menyampaikan ajakan. “Video itu kan sepenggal ya. Saat itu saya menyampaikan bagaimana di tahun politik ini biar kita tidak gontok-gontokan.

Kedepan, bagaimana krama desa Bebetin itu bisa berkontribusi pada tahun politik. Dalam artian terpilihnya anggota dewan di tingkat dua,

tingkat satu, begitu juga di DPR RI. Itu kami lakukan, bukan mengajak harus pilih si A, B, atau C, nggak,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Buleleng Made Suparjo diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Ia diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin. Saat acara itu hadir pula Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.

Dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan aktivis LSM Forum Pemerhati Masyarakat Kecil (FPMK) Gede Suardana pada Bawaslu Bali.

Kemudian Bawaslu Bali melimpahkan penanganan kasus tersebut pada Bawaslu Buleleng. 

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng terus mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang diduga dilakukan Ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Buleleng, Made Suparjo.

Kemarin (27/11) Bawaslu Buleleng meminta keterangan dari Suparjo, sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Suparjo datang lebih awal dari jadwal. Tadinya ia diundang memberikan klarifikasi di Bawaslu Buleleng pada pukul 14.00 siang. Namun ia datang lebih awal dan hanya berada di Bawaslu Buleleng kurang dari sejam.

Ditemui usai proses klarifikasi, Suparjo mengaku mendapat lima pertanyaan dari Bawaslu Buleleng. Pertanyaan yang diajukan seputar kehadirannya di Pura Dalem Bebetin, pada Sabtu (17/11) lalu.

Suparjo mengaku ia hadir dalam acara tersebut dalam kapasitas sebagai kelian dadia. Saat itu ia diundang oleh anggota DPRD Buleleng Gede Suparmen, yang kebetulan melakukan reses di Wantilan Pura Dalem Bebetin.

“Kami hadir kesana dalam kapasitas sebagai kelian dadia. Yang diundang itu kelian dadia beserta krama dadia yang kebetulan menerima dana hibah dari pak Suparmen.

Kalau toh itu dilaporkan, ya sah-sah saja. Saya anggap ini bagian dari pendewasaan dan penyempurnaan dalam proses pemilu,” kata Suparjo.

Pria yang juga caleg untuk DPRD Bali itu tak menampik dirinya sempat menyampaikan sejumlah hal di depan krama.

Kebetulan hal itu terekam dalam video yang diunggah lewat akun Tommy Sudikerta, yang berafiliasi dengan Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.

Namun, Suparjo berdalih dirinya tidak menyampaikan ajakan. “Video itu kan sepenggal ya. Saat itu saya menyampaikan bagaimana di tahun politik ini biar kita tidak gontok-gontokan.

Kedepan, bagaimana krama desa Bebetin itu bisa berkontribusi pada tahun politik. Dalam artian terpilihnya anggota dewan di tingkat dua,

tingkat satu, begitu juga di DPR RI. Itu kami lakukan, bukan mengajak harus pilih si A, B, atau C, nggak,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Buleleng Made Suparjo diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Ia diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin. Saat acara itu hadir pula Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.

Dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan aktivis LSM Forum Pemerhati Masyarakat Kecil (FPMK) Gede Suardana pada Bawaslu Bali.

Kemudian Bawaslu Bali melimpahkan penanganan kasus tersebut pada Bawaslu Buleleng. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/