34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:59 PM WIB

ASN Tidak Netral, Pjs Bupati Klungkung Belum Jatuhkan Sanksi, Ternyata

SEMARAPURA– Hingga saat ini empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klungkung yang diduga tidak netral dalam Pilkada Klungkung 2018 berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klungkung belum dijatuhi sanksi.

Sanksi belum dijatuhkan lantaran adanya perundang-undangan yang kontradiktif. Oleh karena itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada masih menunggu keputusan Komisi ASN.

Menurut Sugiada, perundang-undangan tentang ASN yang kontradiktif itu ada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan PP 42/2004.

Pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara diungkapkan bahwa sanksi dijatuhkan berdasar rekomendasi dari Komisi ASN.

Sementara pada PP 42/2004 menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan oleh bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Oleh karena demikian, kami sudah bersurat ke Komisi ASN berkaitan dengan hal ini,” katanya. Atas surat tersebut dan kebingungan yang terjadi di Pemkab Kabupaten Klungkung itu, rencananya Komisi ASN akan datang ke Pemkab Klungkung.

 “Kedatangannya dalam rangka memberikan pemahaman tentang netralitas ASN. Dan mudah-mudahan besok langsung membawa rekomendasi,” ujarnya.

Berkaitan dengan keberadaan Majelis Kode Etik yang sudah dibentuk untuk melakukan kajian terhadap ASN yang diduga tidak netral, pihaknya masih menunggu keputusan dari Komisi ASN.

“Kalau cukup dengan (pertimbangan, red) Majelis Kode Etik, ya kami dengan itu saja. Tetapi di provinsi, lain saya lihat. Yaitu berdasarkan rekomendasi Komisi ASN,” tandasnya.

SEMARAPURA– Hingga saat ini empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klungkung yang diduga tidak netral dalam Pilkada Klungkung 2018 berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klungkung belum dijatuhi sanksi.

Sanksi belum dijatuhkan lantaran adanya perundang-undangan yang kontradiktif. Oleh karena itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada masih menunggu keputusan Komisi ASN.

Menurut Sugiada, perundang-undangan tentang ASN yang kontradiktif itu ada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan PP 42/2004.

Pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara diungkapkan bahwa sanksi dijatuhkan berdasar rekomendasi dari Komisi ASN.

Sementara pada PP 42/2004 menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan oleh bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Oleh karena demikian, kami sudah bersurat ke Komisi ASN berkaitan dengan hal ini,” katanya. Atas surat tersebut dan kebingungan yang terjadi di Pemkab Kabupaten Klungkung itu, rencananya Komisi ASN akan datang ke Pemkab Klungkung.

 “Kedatangannya dalam rangka memberikan pemahaman tentang netralitas ASN. Dan mudah-mudahan besok langsung membawa rekomendasi,” ujarnya.

Berkaitan dengan keberadaan Majelis Kode Etik yang sudah dibentuk untuk melakukan kajian terhadap ASN yang diduga tidak netral, pihaknya masih menunggu keputusan dari Komisi ASN.

“Kalau cukup dengan (pertimbangan, red) Majelis Kode Etik, ya kami dengan itu saja. Tetapi di provinsi, lain saya lihat. Yaitu berdasarkan rekomendasi Komisi ASN,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/