GIANYAR – Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar yang terdiri dari narapidana (napi) dan tahanan memperoleh hak mencoblos saat Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Namun, warga binaan tersebut berkesempatan mencoblos pukul 12.00. Ketentuan khusus itu berlaku setelah seluruh warga di TPS mencoblos.
“Nanti semuanya mencoblos,” ujar Kepala Rutan Gianyar, Nyoman Mudana, kemarin (14/4). Pada pukul 12.00, petugas yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 38 Kelurahan Gianyar akan mendatangi Rutan Gianyar.
Sesuai data, ada 146 warga binaan yang mendapat kesempatan menggunakan hak pilih mereka. Dari 146 warga binaan tersebut,
terdiri dari beragam kasus, di antaranya ratusan tersangkut pidana umum, puluhan tersangkut narkoba dan belasan orang tersangkut korupsi.
Tidak semua warga binaan beralamat di Gianyar, maka mereka memilih akan calon yang berbeda-beda.
Ada warga yang hanya bisa mencoblos calon presiden saja dan ada yang bisa memilih DPD RI, dan DPR RI Dapil Bali saja.
Mudana menambahkan, walaupun terdata 146 orang, bukan berarti semuanya bisa mencoblos.
“Yang memilih nanti tergantung jumlah kertas suara yang diterima,” jelasnya. Meski begitu, pihak Rutan pun tetap menyiapkan tempat khusus untuk menjamin kerahasiaan suara.
Di bagian lain, saat masa tenang, petugas gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajaran Satpol PP dan Damkar Gianyar menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (14/4).
Penertiban APK akan berlangsung hingga 16 April. Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan menerangkan memasuki akhir massa kampanye pemilu, seluruh APK juga wajib diturunkan.
Minggu kemarin pihaknya sendiri turun memantau penertiban APK di seputaran Kecamatan Gianyar, dilanjutkan dengan menyasar kecamatan lain.
“Tadi penertiban di Gianyar dan Kecamatan Blahbatuh, penertiban juga dilakukan di kecamatan lain,” jelasnya.
Dikatakan penurunan APK ini seharusnya juga menjadi tugas partai politik. Namun karena cukup banyak belum diturunkan hingga batas waktu, maka pihaknya bergerak bersama jajaran Satpol PP Gianyar.
“Karena hingga batas waktu tidak dibersihkan, maka langsung kami turunkan bersama petugas Satpol PP,” jelasnya.
Dikatakan penurunan APK ini seharusnya juga bisa dilakukan oleh pimpinan terbawah yakni tingkat perbekel dan Kelian dinas.
Tentunya berkordinasi dengan jajaran Bawaslu ditingkat bawah. Seperti PPDK (Pengawas Pemilu Desa atau Kelurahan).
“Kami di bawah kan ada PPDK, mereka juga bergerak melakukan penurunan APK serentak hingga 16 April,” tukasnya.