33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:32 PM WIB

Dicoret Jadi Baceleg Karena Tersangkut Pidana, BSW Segera Gugat KPU

DENPASAR –  Gugatan NasDem Bali terhadap keputusan KPU Provinsi Bali menginspirasi partai politik lain untuk menghidupkan “napas” para bakal calon legislatif-nya (bacaleg) untuk bertarung dalam Pileg 2019.

DPD Partai Gerindra Bali memastikan bakal menggugat KPU Bali pasca sejumlah bacaleg dinyatakan gugur, pekan lalu.

Bagus Suwitra Wirawan (BSW), 56, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali datang bersama Sekretaris DPD Gerindra Bali, I Wayan Wiratmaja untuk mencari keadilan.

Kehadiran tersebut, ungkap BSW, untuk berkoordinasi atas status TMS (tidak memenuhi syarat) yang diterimanya sehingga tidak muncul dalam DCS (daftar calon sementara) Pileg 2019 untuk kursi DPRD Bali dapil Badung.

Kepada petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, I Made Aji Swardhana, BSW mengaku tidak menemukan alasan hukum atas pencoretan namanya.

Baik pada pasal maupun ayat pada PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan kabupaten. Hal itu tegasnya sangat merugikan.

“Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa parpol tidak boleh menyertakan mantan napi korupsi, narkoba,

dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam daftar bacaleg. Maka atas dasar itu pemohon menolak pencoretan sebagai calon legislatif,” ucap BSW.

BSW tidak memungkiri dirinya pernah terjerat kasus hukum. Meski demikian dirinya menegaskan berdasar ketentuan Pasal 7 ayat (1) butir g dan h PKPU Nomor 20 Tahun 2018

ditegaskan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dirinya tidak harus membuat surat keterangan atau pengumuman di media massa sebagai mantan terpidana.

Lantaran status dirinya adalah terpidana karena kealpaan ringan atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani

pidana dalam penjara, BSW menyebut dirinya tidak perlu membuat keterangan  khusus atau pengumuman di media massa.

“Saya tidak masuk kategori atau sebagai pihak atau orang yang pernah dipidana dalam penjara. Terlebih lagi dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sehingga saya tidak wajib mengumumkan diri kepada publik,” tegasnya.

 

 

DENPASAR –  Gugatan NasDem Bali terhadap keputusan KPU Provinsi Bali menginspirasi partai politik lain untuk menghidupkan “napas” para bakal calon legislatif-nya (bacaleg) untuk bertarung dalam Pileg 2019.

DPD Partai Gerindra Bali memastikan bakal menggugat KPU Bali pasca sejumlah bacaleg dinyatakan gugur, pekan lalu.

Bagus Suwitra Wirawan (BSW), 56, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali datang bersama Sekretaris DPD Gerindra Bali, I Wayan Wiratmaja untuk mencari keadilan.

Kehadiran tersebut, ungkap BSW, untuk berkoordinasi atas status TMS (tidak memenuhi syarat) yang diterimanya sehingga tidak muncul dalam DCS (daftar calon sementara) Pileg 2019 untuk kursi DPRD Bali dapil Badung.

Kepada petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, I Made Aji Swardhana, BSW mengaku tidak menemukan alasan hukum atas pencoretan namanya.

Baik pada pasal maupun ayat pada PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan kabupaten. Hal itu tegasnya sangat merugikan.

“Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa parpol tidak boleh menyertakan mantan napi korupsi, narkoba,

dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam daftar bacaleg. Maka atas dasar itu pemohon menolak pencoretan sebagai calon legislatif,” ucap BSW.

BSW tidak memungkiri dirinya pernah terjerat kasus hukum. Meski demikian dirinya menegaskan berdasar ketentuan Pasal 7 ayat (1) butir g dan h PKPU Nomor 20 Tahun 2018

ditegaskan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dirinya tidak harus membuat surat keterangan atau pengumuman di media massa sebagai mantan terpidana.

Lantaran status dirinya adalah terpidana karena kealpaan ringan atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani

pidana dalam penjara, BSW menyebut dirinya tidak perlu membuat keterangan  khusus atau pengumuman di media massa.

“Saya tidak masuk kategori atau sebagai pihak atau orang yang pernah dipidana dalam penjara. Terlebih lagi dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sehingga saya tidak wajib mengumumkan diri kepada publik,” tegasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/