SEMARAPURA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Jumat (14/12) akhirnya mengambil tindakan tegas.
Tindakan pengawas pemilu, itu yakni dengan penertiban alat peraga kampaye (APK) milik para calon legislative.
Puluhan APK milik caleg yang selama ini dipasang di luar zona yang ditentukan di kawasan Banjarankan dan Kecamatan Klungkung akhirnya diturunkan.
Sayang, penertiban APK melanggar itu ternyata tak berjalan mulus. Para petugas Satpol PP dan Bawaslu Klungkung jusru menuai protes dari tim sukses (timses).
Seperti yang terjadi di Desa Takmung. Petugas sempat diprotes warga.
Salah satu warga yang juga tim sukses salah satu caleg Made Sugiantara memprotes saat petugas menurunkan baliho milik caleg jagoannya.
“Saya sudah pasang sesuai aturan. Sekarang malah dibilang melanggar,” ujar Sugiantara.
Bahkan, atas penurunan APK oleh petugas, pria dengan badan kekar ini justru menuding Bawaslu dan Satl PP tak konsisten.
“Saya keberatan karena Bawaslu terkesan plin-plan,” ujar pria yang juga pengurus Partai Golkar Banjarangkan ini
Meski mendapat protes, Bawaslu tetap tak bergeming. Mereka tetap menurunkan APK yang dinilai melanggar. Diantaranya adalah APK yang dipasang di luar zona yang ditentukan, seperti di tembok Puri Klungkung.
Terkait protes timses saat penurunan APK melanggar, salah satu anggota Bawasli Tjokrda Parta Wijaya mengakui kalau pihaknya sudah sering kordinasi dengan LO (Liaison Officer) para calon dari parpol.
“Mungkin penyampaian LO tidak sampai ke caleg sehingga terjadi mis komunikasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk penertiban APK celag yang melanggar zonasi, Parta Wijaya secara umum menyebutkan ada baliho Caleg DPR RI dan DPRD Bali dipasang di rumah atau tembok milik warga.
“Sesuai ketentuan APK boleh dipasang asal tandem dengan Caleg DPRD Kebupetan. Dan pemasangan juga seizin pemilik rumah atau tlajakan,”tukasnya.