DENPASAR– Masa kampanye Pilkada Serentak 2018 sudah dimulai sejak Kamis (15/2) lalu. Tugas berat dipikul Bawaslu Bali yang harus memelototi
larangan penggunaan fasilitas negara untuk semua pejabat negara dan pejabat daerah yang menjadi tim pemenangan di Pilgub Bali.
“Ya ini juga membuat kita pusing dan harus fokus melakukan pengawasan. Potensi pelanggaranya sangat tinggi.
Saya memandang derajat pejabat negara, pejabat daerah yang masuk struktur tim kampanye sama dengan pejabat negara yang maju sebagai calon,” ucap Ketut Rudia.
Menurutnya, pejabat negara yang jadi tim kampanye memang tidak ada larangan. Tapi Pasal 71 ayat (1) melarang pejabat negara, pejabat daerah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Nah, itu yang sulit. Apalagi dua jabatan itu dilakukan dari rumah jabatan,” tegasnya. Oleh karena itu, Rudia mengapresiasi langkah Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri
yang secara tegas mengundurkan diri sebagai tim pemenangan Mantra-Kerta sebelum masa kampanye dimulai Kamis (15/2).
Tentang posisi Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang masih menjadi ketua tim pemenangan Koster-Ace di tingkat provinsi, Ketut Rudia mengaku tidak bisa menjawab.
Meski demikian pria berkacamata itu menegaskan apa yang tak boleh dilanggar bupati kabupaten terkaya nomor 2 di Indonesia itu.
“Saya nggak bisa jawab. Kalau tetap jadi ketua tim kampanye, mohon jangan sampai melanggar Pasal 71.
Bagaimana biar tidak melanggar, hanya beliau yang tahu. Panwas hanya fokus melakukan pengawasan semua tahapan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mas Sumantri memutuskan mundur sebagai ketua tim pemenangan Mantra-Kerta karena menyadari
dirinya adalah bupati untuk seluruh rakyat Kabupaten Karangasem. Mas Sumantri mengaku dirinya wajib taat asas dan aturan.
Penegasan itu disampaikan saat rapat konsolidisi di Posko Pemenangan Mantra – Kerta, Karangasem, beberapa hari lalu.
Meski demikian Mas Sumantri menekankan bahwa dirinya akan selalu hadir di tengah-tengah relawan pemenangan Mantra-Kerta.