29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:04 AM WIB

Hindari Gesekan di Masyarakat, Ada 108 Versi Bhutakala untuk Ogoh-ogoh

Tak beda jauh dengan Nyepi tahun 2018. Menjelang pilkada, perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1941 Caka juga diwarnai pembatasan tema.

Pawai ogoh-ogoh di malam  pengerupukan yang sudah menjadi bagian ritual dilarang mengangkat tema politik. Dengan alasan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan massa.

 

SEJUMLAH aturan sudah diteken. Di Kota Denpasar misalnya, dalam poin keputusan bersama Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) dan Sabha Upadesa Kota Denpasar Tahun

2019 Nomor : 01/KEP/SUKD/I/2019 dan Nomor : 01/KEP/MMDP/I/2019 tentang  Menjaga dan Memelihara Ketentuan Ketenteraman Pelaksana Hari Raya Suci Agama Hindu dan Tahun Baru Masehi di Wilayah Kota Denpasar.

Semacam pada poin 2 (a), disebutkan bahwa dalam serangkaian pelaksanaan pawai ogoh-ogoh pada pengerupukan dilarang membuat bentuk ogoh-ogoh di luar rupa (bhutakala,

raksasa, pawayangan, pamurthian), dan tidak mengandung unsur politik, pornografi, serta tidak berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, pada 2 (f) ogoh-ogoh tidak boleh ditaruh di badan jalan raya sebelum hari pengerupukan. Dan, setelah selesai dilakukan pawai pada hari pengerupukan ogoh-ogoh wajib dipralina (diupacarai)

oleh yang membuat ogoh-ogoh, serta mengusung pawai ogoh-ogoh tidak boleh memakai atribut partai politik (pakaian dan lain-lainnya).

Hal itu disampaikan Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Meganada saat diwawancarai beberapa hari lalu. Dikatakan pembuatan ogoh-ogoh dilarang keras bertema politik.

Contohnya lambang politik, sindiran politik, atau pesan-pesan dari sponsor. Menurut Meganada aturan mengenai membuat ogoh-ogoh sudah juga disosialisasikan dari bendesa masing-masing.

“Kan lambang partai nggak boleh. Sudah diserahkan kepada bendesa desa masing-masing yang mengoordinasi. Bendesa yang harus menyikapi.

Biar tidak ada sindiran yang terkait unsur politik. Misalnya ingin kampanye terselubung, lambang -lambang partai atau kandidat atau pesan sponsor dihindari,” ungkap Meganada.  

Pada umumnya, komunitas atau sekaa teruna membuat patung raksasa dengan tema butakala. Yang artinya pembuat kekacauan terdiri dari dua tokoh. Supaya ada ceritanya.

“Tapi, dalam penampilan kalau satu kan tidak bercerita. Sehingga di sana nanti ada misalnya wujudnya dewa tapi dia itu sudah masuk dalam cerminan bhutakala. Itu tergantung ceritanya dia,” ujarnya.

 Sedangkan di Kota Denpasar biasanya dilombakan dan wajib menjalani aturan tersebut. Ogoh-ogoh di luar lomba juga demikian, sudah dikoordinasikan bendesa agar buatannya sesuai aturan.  

Menurutnya, ada tokoh butakala sebanyak 108. Jika ada keluhan monoton dari sekaa teruna,  Meganada meminta mereka untuk datang ke Dinas Kebudayaan.

“Kalau dia masuk membuka referensi banyak bisa. Ya, mungkin monoton fisiknya itu kalau pembatasan cerita kan terserah masing-masing sekaa teruna mau nggak mempelajari lebih jauh lagi.

Disbud kan punya bentuk yang dulu, gitu. Ada dokumennya di sana. Kalau ini membangkitkan, membina, dan membimbing,” tuturnya.

Dalam aturan pembuatan ogoh-ogoh, selain tidak boleh dengan tema politik. Tidak boleh memakai styrofoam.

Dimaksudkan anak-anak biar bekerja sama membuat dengan uletan atau bahan ramah lingkungan . Di samping baik buat lingkungan, ada nilai rasa gotong royong.

Sebutnya, kalau dengan gabus cukup satu orang yang buat. Jadi makna dengan ulatan (semacam lekuk anyaman bambu) adanya mulat sarira  (introspeksi diri) pun tidak ada. Ada filosofi yang hilang.

 “Yang penting kan kita ingin sekaa teruna itu berkumpul. Bagaimana caranya kalau bisa pakai ulatan,  pakai styrofoam satu orang bisa buat.

Kalau misalnya dengan ulatan-ulatan kan ada istilah mulat sarira. Itu introspeksi diri. Agar jangan putus kekerabatan,” jelas mantan dosen arsitek ini.

Saat ditanya sanksi, lagi-lagi Meganada sudah menyerahkan  penglingsir atau bendesa.  Karena  pembahasan ogoh-ogoh juga melalui pembahasan panjang melibatkan polresta,  Dandim,  supaya bisa memantau dan terutama kelancarannya hingga tuntas.

”Fokus kami membina ogoh-ogoh dengan lomba dari kecamatan masing-masing. Sanksi itu supaya penglingsir dan sekaa teruna bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Tak beda jauh dengan Nyepi tahun 2018. Menjelang pilkada, perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1941 Caka juga diwarnai pembatasan tema.

Pawai ogoh-ogoh di malam  pengerupukan yang sudah menjadi bagian ritual dilarang mengangkat tema politik. Dengan alasan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan massa.

 

SEJUMLAH aturan sudah diteken. Di Kota Denpasar misalnya, dalam poin keputusan bersama Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) dan Sabha Upadesa Kota Denpasar Tahun

2019 Nomor : 01/KEP/SUKD/I/2019 dan Nomor : 01/KEP/MMDP/I/2019 tentang  Menjaga dan Memelihara Ketentuan Ketenteraman Pelaksana Hari Raya Suci Agama Hindu dan Tahun Baru Masehi di Wilayah Kota Denpasar.

Semacam pada poin 2 (a), disebutkan bahwa dalam serangkaian pelaksanaan pawai ogoh-ogoh pada pengerupukan dilarang membuat bentuk ogoh-ogoh di luar rupa (bhutakala,

raksasa, pawayangan, pamurthian), dan tidak mengandung unsur politik, pornografi, serta tidak berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, pada 2 (f) ogoh-ogoh tidak boleh ditaruh di badan jalan raya sebelum hari pengerupukan. Dan, setelah selesai dilakukan pawai pada hari pengerupukan ogoh-ogoh wajib dipralina (diupacarai)

oleh yang membuat ogoh-ogoh, serta mengusung pawai ogoh-ogoh tidak boleh memakai atribut partai politik (pakaian dan lain-lainnya).

Hal itu disampaikan Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar I Wayan Meganada saat diwawancarai beberapa hari lalu. Dikatakan pembuatan ogoh-ogoh dilarang keras bertema politik.

Contohnya lambang politik, sindiran politik, atau pesan-pesan dari sponsor. Menurut Meganada aturan mengenai membuat ogoh-ogoh sudah juga disosialisasikan dari bendesa masing-masing.

“Kan lambang partai nggak boleh. Sudah diserahkan kepada bendesa desa masing-masing yang mengoordinasi. Bendesa yang harus menyikapi.

Biar tidak ada sindiran yang terkait unsur politik. Misalnya ingin kampanye terselubung, lambang -lambang partai atau kandidat atau pesan sponsor dihindari,” ungkap Meganada.  

Pada umumnya, komunitas atau sekaa teruna membuat patung raksasa dengan tema butakala. Yang artinya pembuat kekacauan terdiri dari dua tokoh. Supaya ada ceritanya.

“Tapi, dalam penampilan kalau satu kan tidak bercerita. Sehingga di sana nanti ada misalnya wujudnya dewa tapi dia itu sudah masuk dalam cerminan bhutakala. Itu tergantung ceritanya dia,” ujarnya.

 Sedangkan di Kota Denpasar biasanya dilombakan dan wajib menjalani aturan tersebut. Ogoh-ogoh di luar lomba juga demikian, sudah dikoordinasikan bendesa agar buatannya sesuai aturan.  

Menurutnya, ada tokoh butakala sebanyak 108. Jika ada keluhan monoton dari sekaa teruna,  Meganada meminta mereka untuk datang ke Dinas Kebudayaan.

“Kalau dia masuk membuka referensi banyak bisa. Ya, mungkin monoton fisiknya itu kalau pembatasan cerita kan terserah masing-masing sekaa teruna mau nggak mempelajari lebih jauh lagi.

Disbud kan punya bentuk yang dulu, gitu. Ada dokumennya di sana. Kalau ini membangkitkan, membina, dan membimbing,” tuturnya.

Dalam aturan pembuatan ogoh-ogoh, selain tidak boleh dengan tema politik. Tidak boleh memakai styrofoam.

Dimaksudkan anak-anak biar bekerja sama membuat dengan uletan atau bahan ramah lingkungan . Di samping baik buat lingkungan, ada nilai rasa gotong royong.

Sebutnya, kalau dengan gabus cukup satu orang yang buat. Jadi makna dengan ulatan (semacam lekuk anyaman bambu) adanya mulat sarira  (introspeksi diri) pun tidak ada. Ada filosofi yang hilang.

 “Yang penting kan kita ingin sekaa teruna itu berkumpul. Bagaimana caranya kalau bisa pakai ulatan,  pakai styrofoam satu orang bisa buat.

Kalau misalnya dengan ulatan-ulatan kan ada istilah mulat sarira. Itu introspeksi diri. Agar jangan putus kekerabatan,” jelas mantan dosen arsitek ini.

Saat ditanya sanksi, lagi-lagi Meganada sudah menyerahkan  penglingsir atau bendesa.  Karena  pembahasan ogoh-ogoh juga melalui pembahasan panjang melibatkan polresta,  Dandim,  supaya bisa memantau dan terutama kelancarannya hingga tuntas.

”Fokus kami membina ogoh-ogoh dengan lomba dari kecamatan masing-masing. Sanksi itu supaya penglingsir dan sekaa teruna bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/