NEGARA – Pelaksanaan pungut hitung pemilihan presiden (Pileg) dan pemilihan legislative (Pilpres) 2019 di Jembrana, Rabu (17/4) sempat diwarnai sejumlah masalah.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, munculnya masalah saat proses pungut hitung terjadi karena banyak factor. Mulai kekurangan surat suara di TPS, kelebihan surat suara, hingga temuan pemilih yang tidak masuk dalam daftar DPTb atau tidak mengantongi form A5 tapi lolos memilih.
Akibatnya, atas temuan itu, satu TPS tepatnya di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur terancam dilakukan proses pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengakui adanya sejumlah masalah saat proses pungut hitung berlangsung.
Dikatakan, sesuai temuan pengawas ada TPS yang kekurangan surat suara dan ada yang kelebihan surat suara dengan surat suara yang kurang dan lebih antara 50 lembar hingga 100 lembar. “Hampir merata setiap kecamatan, kami masih melakukan inventarisasi,” terangnya.
Munculnya sejumlah permasalahan, pihaknya sudah menyampaikan pada KPU Jembrana untuk melakukan tindakan strategis agar tidak menghambat proses di TPS.
Salah satunya, dengan menarik surat suara dan menambahkan surat suara di TPS yang kurang.
“KPU belum bisa memberikan alasan kelebihan dan kekurangan. Terpenting bagi kami adalah solusinya,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran lain baik peserta, pemilih dan penyelenggara, menurut Pande pelanggaran yang terjadi bukan masalah serius. Bisa diselesaikan saat terjadi atau ketika ditemukan, sehingga tidak mengganggu proses pungut hitung. Misalnya mengenai pendamping pemilih yang masih ada perdebatan di TPS.
Sedangkan terkait kasus di TPS 4 Kelurahan Loloan Timur yang diduga ada dua orang pemilih dari luar Bali yang tidak masuk dalam DPTb, tanpa form A5 dan tidak tercantum dalam DPK namun lolos memilih, pihaknya mengaku masih mengumpulkan fakta mengenai temuan tersebut untuk dikaji. “Semestinya, masalah ini bisa dihindari jika pengawas, saksi dan KPPS teliti, namun ini butuh kajian mendalam. Rekomendasi setelah kami kaji,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan, terkait dengan adanya KTP luar Bali yang memilih masih belum mendapat laporan rinci. “Kami cek dulu, dari segi aturan sebenarnya tidak boleh. Kita lihat saja undang-undang yang baru ini, apakah ada. Karena waktu pilkada aturan itu ada, jika lebih dari satu orang, lebih satu TPS tidak di tempat yang ditentukan itu pemungutan suara ulang,” tukas Lidartawan.