DENPASAR – Baliho kampanye Pileg tidak diperkenankan mencantumkan gambar calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).
Ini karena gambar capres dan cawapres nantinya dicantumkan dalam alat peraga kampanye (APK) saat masa kampanye Pilpres.
Namun, parpol diizinkan mencantumkan foto pendiri, pengurus, dan kader partai politik bersangkutan.
Misalnya dalam baliho PDI Perjuangan bisa mencantumkan foto Joko Widodo, karena merupakan kader PDI Perjuangan.
Juga pada baliho Partai Gerindra, bisa mencantumkan foto Prabowo Subianto karena merupakan ketua umumnya.
Sementara partai politik lainnya tidak boleh mencantumkan foto Joko Widodo atau Prabowo Subianto.
Sementara untuk tokoh-tokoh yang mempunyai keterikatan dengan partai politik tersebut bisa dicantumkan.
Hal itu terungkap saat KPUD Bali melaksanakan pencermatan terhadap desain baliho parpol di Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (16/10).
Acara dipimpin anggota KPU Provinsi Bali, Gede John Darmawan, dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
“Untuk alat peraga kampanye (APK) Pilpres nanti silakan isi gambar capres/cawapresnya dan gambar partai pendukungnya,” terang John.
Mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu menambahkan, dalam APK berupa spanduk akan difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota.
KPUD Bali menjatah untuk masing-masing partai politik sebanyak 11 baliho di seluruh Bali. Masing-masing partai politik untuk di tingkat provinsi dijatah 11 baliho.
Ukurannya 3 x 4 meter. Karena di Bali ada 9 kabupaten/kota, maka ada dua kabupaten/kota yang bisa dipasangi dua baliho.
Untuk zona pemasangan sudah ditentukan KPU kabupaten/kota. “Nantinya akan diundi, di mana baliho parpol bisa dipasang. Jadi bukan di satu titik kumpul semua baliho parpol,” jelas John.