NEGARA- Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pura Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo dengan terlapor calon DPD RI, Ni Made Suastini alias Dek Ulik mulai ditelisik.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana rencananya akan memanggil sejumlah saksi maupun terlapor yang tak lain istri dari politisi yang juga anggota DPD RI dari Fraksi Partai Hanura, I Kadek Arimbawa alias Lolak, untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran.
Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan.
Menurut Pande, dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon DPD yang juga penyanyi Pop Bali tersebut merupakan temuan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya di Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
“Kami akan klarifikasi dulu terlapor dan saksinya, sebelum diambil keputusan ada dan tidaknya pelanggaran,” ujarnya.
Sementara dari hasil penelusuran terhadap dugaan adanya pelanggara, kata pande memang tidak ada orasi atau kampanye penyampaian visi misi dan ajakan pada warga yang hadir.
Akan tetapi, menurutnya, saat itu berlangsung sosialisasi cara memilih pada saat pemilu, salah satu yang menjadi sorotan dan berpotensi melanggar adanya banner yang merupakan bahan kampanye.
Namun banner calon yang berada di tempat ibadah tersebut, masih dalam proses penelusuran. Pasalnya, sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan tidak tahu menahu mengenai banner yang terpasang.
Dijelaskan Pande, larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur dalam Pasal 280 huruf h dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan dipidana selain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, pelanggar juga dikenakan sanksi administrasi, dengan melarang kegiatan kampanye seluruh caleg dari parpol yang disanksi jika dilakukan oleh calon anggota DPRD dan DPR RI.