DENPASAR – Hampir seribuan warga binaaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan terancam tak bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilu serentak, April 2019 mendatang.
Setidaknya dari informasi yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan, ada sekitar 70 persen dari total 1.561 warga binaan di lapas terbesar di Bali yang terancam tak bisa memilih.
Menanggapi banyaknya warga binaan yang terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Gede John Darmawan menyatakan bahwa KPU telah melakukan koordinasi ke sejumlah pihak agar seluruh penghuni Lapas bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Yang terpenting, penghuni lapas ini punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KK dulu agar bisa pindah memilih. Itu yang masih kami data dulu,” ujarnya.
Atau kata John, minimal warga binaan harus mendaftar dulu di TPS asalnya agar bisa pindah pilih.
”Jika belum, asalkan ada KTP meskipun kita tahu KTP mereka masih ditahan juga,nanti kita bisa proses lebih lanjut sebagai pemilih tanbahan,” imbuhnya.
Sementara itu, kata John yang juga hadir dalam perekaman yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Lapas Kerobokan, pihaknya menyebutkan bahwa sesuai data hasil perekaman, Jumat (18/1) ada sebanyak 29 orang tahanan asal Denpasar dan 26 orang tahanan asal Badung,
“Perekaman ini dilakukan hingga Sabtu esok (19/1).
Targetnya, semua penguni lapas nantinya dapat melakukan pencoblosan.
Nanti secara teknis, dari 1.500-an lebih penghuni di Lapas Kerobokan , kemungkinan dapat dibagi menjadi 5 TPS. Ini agar semua dapat terakomodir,” tukas mantan ketua KPU Kota Denpasar ini.