DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali terus menggenjot persiapan perhelatan politik pada 17 April mendatang.
Dalam sisa waktu tiga bulan ini daftar pemilihan masih terkendala sejumlah masalah. Khususnya untuk warga binaan, yang ada di Lapas dan Rutan yang tersebar di seluruh Bali.
Komisioner KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, usai penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2
pada 15 Desember 2018 lalu, KPU mulai menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ada di Bali.
Permasalahannya, dia mencontohkan di Lapas Kerobokan dari 1.500 orang napi yang memiliki hak pilih. Tapi, yang terdata hanya 240 orang.
Karena sebagian besar tidak mengantongi identitas. “Seperti contoh di Lapas Kerobokan ada 1.500 lebih, yang terdaftar hanya 240, sisanya karena masalah itu tidak bisa,” paparnya.
Menurut mantan Ketua KPU Jembrana ini, kesulitannya menghubungi pihak keluarganya akibat jarangnnya mereka dijenguk oleh keluarganya.
Sehingga hal ini membuat pihak lapas kesulitan melacak NIK dari para warga binaan tersebut.
“Kami sudah mulai menyusun daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, yang merupakan para pemilih yang karena sesuatu dan lain hal tidak bisa mencoblos di daerahnya di TPS asalnya,” kata dia.
Untuk itu, Darmasanjaya menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi KPU di Batam 11 Januari lalu dicapai kesepakatan antara Dirjen Dukcapil, Kemenkumham, dan KPU RI.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bersepakat untuk melakukan perekaman e-KTP serentak nasional pada 17 sampai 19 Januari 2019 ini di Lapas dan Rutan.
Jadi, Disdukcapil akan melakukan perekaman dengan Biometrik. Sistem biometrik adalah sistem untuk mengidentifikasi ketunggalan seseorang.
“Sudah diterjemahkan dalam surat edaran. Ini fungsi tentu sebuah terobosan yang baik. Supaya bisa diidentifikasi dia siapa dari kabupaten mana. Sehingga bisa difasilitasi,” katanya.
Jika, warga binaan itu belum terdaftar di daftar pemilihan tetap (DPT) kemungkinan besar dimasukkan ke DPK. Tapi, kalau sudah terdaftar di DPT, tapi dari luar kabupaten Badung. Tentu yang bersangkutan difasilitasi pemindahan memilih.
“Tentu menjalani tahanan. Tidak bisa keluar pada hari H. tentu kami bisa mejain warga binaan itu melalui DPTB dan DPK bisa tersalurkan hak pilihnya 17 April 2019,” jelasnya.
Hal ini dilakukan karena berkomitmen untuk menyelamatkan hak dasar para warga binaan yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi, jumlah para warga binaan yang ada berjumlah hampir ribuan orang.
“Namun demikian kami berpandangan masyarakat yang di sana memiliki hak untuk memilih. Jadi hak dasar dan konstitusional mereka terpenuhi. Untuk jangka pendek ya kita koordinasi,” pungkasnya.