DENPASAR – Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, bakal paslon Mantra-Kerta harus memperbaiki formulir BB.1 KWK terkait kesediaan cuti selama masa kampanye.
Ini karena Rai Mantra masih menjabat sebagai Wali Kota Denpasar dan Sudikerta menjadi Wakil Gubernur Bali.
“Sebetulnya tinggal memberikan tanda centang saja agar secara administrasi bisa dipenuhi,” tutur Raka Sandi kemarin.
KPU Bali juga menemukan ada SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang kadaluarsa, sehingga butuh penyesuaian.
Selain itu, Mantra-Kerta juga harus memperbaiki pas foto dan foto yang diserahkan ke KPUD Bali.
Khusus untuk Rai Mantra, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian nama yang tertera dalam KTP elektronik dengan nama dalam ijazah.
Dalam ijazah SMA, S-1 dan S-2 tidak ada tulisan “Mantra” pada namanya, sedangkan di KTP dan berkas pendaftaran tertulis kata “Mantra”.
“Kami mohon agar dilakukan perbaikan, setidaknya ada surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang untuk itu yang menyatakan bahwa maksud orangnya adalah sama,” pintanya.
Rai Mantra juga harus melengkapi tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
Sementara untuk Sudikerta, perlu melengkapi surat dari instansi terkait mengenai tanda terima SPT 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016.
Mantan Wabup Badung itu juga harus melengkapi surat tanda terima penyerahan LHKPN dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
Untuk bakal paslon Koster – Ace, perbaikan pertama terkait dengan surat keterangan dari pengadilan.
Ditegaskan Raka Sandi, bakal paslon tidak pernah diancam dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
Menurut Raka Sandi, surat dan judul surat dari pengadilan yang diserahkan sudah benar. Tapi ada substansi surat yang perlu diperbaiki.
“Kedua, terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari pasangan calon ini juga perlu dilakukan perbaikan.
Khususnya tanda terima yang sudah terverifikasi oleh KPK. Ini baik untuk calon gubernur maupun calon wakil gubernurnya,” jelasnya.