DENPASAR –- Bawaslu Bali kembali melarang pencairan dana bansos dan hibah di seluruh Bali selama gelaran Pilkada Serentak 2018 berlangsung.
Larangan itu muncul lantaran banyak kepala daerah di Bali yang masuk sebagai tim pemenangan Pilkada dan Pilgub Bali saat ini.
Jangan sampai kewenangan itu disalahgunakan untuk memenangkan paslon tertentu.
Untuk mempertegas larangan pencairan dana bansos dan hibah tersebut, Bawaslu Bali bersama dengan Panwas seluruh Bali telah mengeluarkan surat resmi pencegahan dini kepada seluruh kepala daerah dan SKPD terkait.
Surat tersebut sudah dikirim ke Bawaslu Bali sejak sepekan yang lalu. Surat ini juga ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra menyampaikan, sesuai laporan masyarakat sementara,
kasus intimidasi, kekerasan, janji-janji politik dengan menggunaka bansos dan hibah secara terang-terangan berlangsung di Kabupaten Badung.
“Kami sudah mendengar banyak keluhan masyarakat, laporan seorang warga di Badung, pecalang dibebastugaskan dari pengabdiannya di banjar, karena warga takut kehilangan bansos dan hibah.
Kasus di Badung tetap menjadi atensi khusus karena sudah banyak warga yang mengeluhkan hal itu,” ujar Sunadra.