TABANAN – Guna memastikan agar pemilih benar-benar tercatat dalam daftar pemilih tetap di Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali bersama Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar gebyar gerakan hak pilih (GGHP).
Salah satu kegiatan program yang digagas Bawaslu RI, para komisioner Bawaslu langsung turun lapangan dan menyasar ke sejumlah pasar.
Para komisioner ini jemput bola dan langsung bertatap muka dengan pengujung pasar.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ni Ketut Ariani didampingi komisioner Bawaslu Bali I Wayan Wirka dan anggota Bawaslu Tabanan Ketut Narta mengatakan gebyar gerakan hak pilih merupakan inisiasi dari Bawaslu RI guna memastikan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 agar benar-benar masuk DPT.
“Persoalan daftar pemilih pemilu 2019 sudah menjadi isu nasional. Daftar pemilih sampai saat ini belum ditetapkan karena ada beberapa persoalan belum selesai, seperti pemilih ganda dan pemilih yang tidak masuk dalam DPT,” terang Ariani.
Gebyar gerakan hak pilih bertujuaan untuk mencatat pemilih dan menyampaikan apakah sudah atau belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
Kemudian meyakinkan pemilih tersebut untuk mengecek pada aplikasi KPU RI. Setelah itu barulah Bawaslu mendata hasil gerakan GGHP dan menyampaikan hasil ke KPU Kabupatan Tabanan.
“Kami juga menghibau dan memberikan penjelasan kepada warga untuk pemilih yang sudah memiliki e-KTP namun tidak ada dalam DPT. Segera melaporkan petugas penyelenggara pemilihan umum yakni KPU.
Agar nantinya dapat menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Dari hasil pihaknya turun ke dua pasar di Tabanan. Untuk di pasar Tabanan jumlah pemilih sebanyak 30 orang yang dicek KTP. Kemudian dimasukan datanya ke aplikasi KPU. Hasilnya dari 30 warga terebut semua sudah terdaftar dalam DPT pemilu 2019.
“Sedangkan di pasar Kediri Bawaslu kami menemukan 5 orang warga ber-KTP Tabanan belum terdaftar dan 1 orang ber-KTP Badung juga belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Hasil itu dari 44 warga yang cek KTP ke aplikasi KPU,” tandasnya.