26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 4:53 AM WIB

CATAT! Kubu Prabowo Tak Temukan Saksi, Laporan Koster Terancam Rontok

DENPASAR – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster terancam rontok.

Pasalnya, hingga kemarin Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Provinsi Bali belum menemukan dua orang yang akan dijadikan saksi.

Tanpa adanya saksi, maka laporan yang diajukan tim Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Provinsi Bali dinyatakan tidak lengkap.

Laporan pun tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu Bali. Padahal, hari ini merupakan batas akhir penyerahan kelengkapan berkas laporan. 

“Dari berkas laporan yang masuk sudah kami cermati. Hasilnya kurang saksi. Laporan ini belum bisa kami registrasi karena belum lengkap.

Besok (hari ini, Red) pukul 16.00 batas akhir penyerahan kelengkapan,” ujar anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.

Dijelaskan Raka Sandi, pelapor memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi berkas laporan. Sementara laporan tim Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Provinsi Bali masuk ke Bawaslu Bali pada Selasa lalu (19/2).

“Kami sifatnya masih menunggu apa yang menjadi kekurangan pelapor,” imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah,

Koordinator Juru Bicara BPD Prabowo – Sandi Provinsi Bali, I Made Gede Ray Misno mengaku masih berusaha menemukan saksi yang bersedia datang sidang ke Bawaslu Bali.

Kabar buruknya, hingga kemarin sore Ray mengaku belum menemukan orang yang mau menjadi saksi.

“Ada anak SMA, tapi dia tidak berani. Kami masih mencari mahasiswa yang jadi peserta acara Millennial Road Safety Festival Polda Bali,” kata Ray Misno. 

Bagaimana jika sampai batas waktu ditentukan tidak menemukan saksi, Ray mengaku pasrah. Kata dia, toh publik sudah mengetahui Gubernur Koster kampanye di luar jadwal.

“Kalau dapat saksi syukur, tidak juga tidak apa-apa. Kalau tidak ada saksi, ini akan kami lepas. Biarlah masyarakat yang menjadi saksi,” ucapnya.

Namun, Ray menyayangkan sikap pasif Bawaslu Bali. Sebab, sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 282 dan Pasal 283 jelas bunyinya,

bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan kepala desa tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu kontestan pemilu dalam masa kampanye maupun di luar masa kampanye.

Nah, saat memberi sambutan di acara Millennial Road Safety Festival Polda Bali, ada frasa atau kalimat ajakan yang dilontarkan Koster agar massa memilih paslon Jokowi – Ma’ruf.

Selanjutnya Ray berharap Bawaslu dan KPUD Bali bisa melakukan investigasi dengan menggunakan dasar laporan masyarakat.

Bahkan, lanjut Ray, hingga kemarin  baliho acara masih terpasang di Lapangan Renon. “Kami tidak akan ribut kalau acaranya ini tidak di-branding kampanye,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan dihubungi terpisah menyatakan pihaknya tidak ada sangkut paut dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Koster.

“Kami tidak tahu menahu karena itu bukan acara kami. Kami tidak mungkin investigasi karena laporan sudah masuk ke Bawaslu. Semua sekarang ada pada Bawaslu,” ujarnya. 

DENPASAR – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster terancam rontok.

Pasalnya, hingga kemarin Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Provinsi Bali belum menemukan dua orang yang akan dijadikan saksi.

Tanpa adanya saksi, maka laporan yang diajukan tim Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Provinsi Bali dinyatakan tidak lengkap.

Laporan pun tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu Bali. Padahal, hari ini merupakan batas akhir penyerahan kelengkapan berkas laporan. 

“Dari berkas laporan yang masuk sudah kami cermati. Hasilnya kurang saksi. Laporan ini belum bisa kami registrasi karena belum lengkap.

Besok (hari ini, Red) pukul 16.00 batas akhir penyerahan kelengkapan,” ujar anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.

Dijelaskan Raka Sandi, pelapor memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi berkas laporan. Sementara laporan tim Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Provinsi Bali masuk ke Bawaslu Bali pada Selasa lalu (19/2).

“Kami sifatnya masih menunggu apa yang menjadi kekurangan pelapor,” imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah,

Koordinator Juru Bicara BPD Prabowo – Sandi Provinsi Bali, I Made Gede Ray Misno mengaku masih berusaha menemukan saksi yang bersedia datang sidang ke Bawaslu Bali.

Kabar buruknya, hingga kemarin sore Ray mengaku belum menemukan orang yang mau menjadi saksi.

“Ada anak SMA, tapi dia tidak berani. Kami masih mencari mahasiswa yang jadi peserta acara Millennial Road Safety Festival Polda Bali,” kata Ray Misno. 

Bagaimana jika sampai batas waktu ditentukan tidak menemukan saksi, Ray mengaku pasrah. Kata dia, toh publik sudah mengetahui Gubernur Koster kampanye di luar jadwal.

“Kalau dapat saksi syukur, tidak juga tidak apa-apa. Kalau tidak ada saksi, ini akan kami lepas. Biarlah masyarakat yang menjadi saksi,” ucapnya.

Namun, Ray menyayangkan sikap pasif Bawaslu Bali. Sebab, sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 282 dan Pasal 283 jelas bunyinya,

bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan kepala desa tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu kontestan pemilu dalam masa kampanye maupun di luar masa kampanye.

Nah, saat memberi sambutan di acara Millennial Road Safety Festival Polda Bali, ada frasa atau kalimat ajakan yang dilontarkan Koster agar massa memilih paslon Jokowi – Ma’ruf.

Selanjutnya Ray berharap Bawaslu dan KPUD Bali bisa melakukan investigasi dengan menggunakan dasar laporan masyarakat.

Bahkan, lanjut Ray, hingga kemarin  baliho acara masih terpasang di Lapangan Renon. “Kami tidak akan ribut kalau acaranya ini tidak di-branding kampanye,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan dihubungi terpisah menyatakan pihaknya tidak ada sangkut paut dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Koster.

“Kami tidak tahu menahu karena itu bukan acara kami. Kami tidak mungkin investigasi karena laporan sudah masuk ke Bawaslu. Semua sekarang ada pada Bawaslu,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/