MANGUPURA – Imbauan Bawaslu Bali agar kepala daerah menunda pengeluaran dana bansos dan hibah selama proses pilkada bak macan ompong.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang juga sebagai Ketua Tim Pemenang Calon Koster- Ace memastikan tak menggubris imbauan itu.
Mantan Ketua DPRD Badung ini juga menegaskan, bahwa proses Bansos dan Hibah di Badung sudah sejalan dengan aturan.
Bahkan, proses hibah ini sudah dibahas sejak tahun 2017. “Ini tidak ada urusan dengan masalah kepentingan politik. Karena ini sudah terprogram dan sudah jalan.
Menurut hemat saya ini tetap kita lakukan dan itu sudah by name, by addres,” terang Ketua DPC PDI Perjuangan Badung ini.
Kata dia, semua hibah yang akan dicairkan Pemkab Badung sebelumnya juga sudah masuk ke rancangan APBD.
Dibahas bersama-sama DPRD dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD dan Bupati. Setelah itu diverifikasi gubernur. Setelah diverifikasi oleh gubernur ditetapkan menjadi APBD.
Nah, setelah ditetapkan menjadi APBD, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkenaan dengan hibah itu sendiri, baru masuk ke tahapan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Setelah itu ke tatatan NPHD baru uang masuk ke rekening penerima. “Ini prosedur yang kita lakukan. Kalau contoh, misalkan ini iya dan benar.
Kalau ini ditunda, ada pembangunan angka tujuh miliar, siapa yang bertanggungjawab ketika pertanggungjawabannya itu tidak selesai. Siapa yang bertanggungjawab?” tanya dia.
Karena itu, demi lancarnya pembangunan, bupati mengaku tetap akan mencairkan dana hibah ini. “Ini tidak ada urusan dengan masalah kepentingan politik.
Karena ini sudah terprogram dan sudah jalan. Menurut hemat saya ini tetap kita lakukan,” kata Bupati Giri Prasta lagi.
Selain itu, pihaknya juga khawatir kalau ikut imbauan Bawaslu akan banyak program pembangunan di gumi keris yang tersendat.
Kalau jadi Silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran) dan ada ketentuan 3 persen Silpa kita kena funishmen. Bisa saja dana insentif daerah tidak dapat dan seterusnya.
“Jadi jangan khawatir berkaitan dengan hal ini. Terkecuali, maaf ya, bupati atau wakil bupatinya itu membuat kebijakan politik demi kepentingan salah satu calon berkenaan dengan hal ini ya itu salah, itu namanya melanggar,” jelasnya.
Seperti diketahui Bawaslu Bali menghimbau penundaan pencairan dana Bansos dan Hibah di seluruh Bali selama proses suksesi Pilkada sedang berlangsung.
Larangan tersebut didasarkan pada sejumlah data dan fakta serta informasi dari masyarakat dan berbagai media di Bali tentang adanya
upaya kekerasan dan intimidasi dari oknum kepala daerah yang masuk dalam tim pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Banyak desa, kelurahan, kelompok-kelompok kategori yang dijanjikan Bansos dan Hibah dengan syarat harus memenangkan Paslon tertentu.
Sehingga Bawaslu mengeluarkan himbauan untuk penundaan pencairan dana hibah dan bansos selama pilkada berlangsung.