33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 11:55 AM WIB

Capai Kesepakatan, Mediasi NasDem-KPU Bali Tunggu Pleno

DENPASAR-Sempat deadlock, sidang mediasi antara pihak pemohon Partai NasDem dengan termohon KPUD Bali, Senin (16/8) kembali dilanjutkan.

Sidang mediasi tahap II, para pihak memberikam signal adanya win-win solution.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dikonfirmasi usai sidang mediasi, mengatakan ada hasil memuaskan bagi dua belah pihak.

“Intinya membuahkan hasil memuaskan bagi kedua belah pihak,” ungkap pria yang berstatus sebagai ketua mediator itu. 

Hanya saja terkait isi atau materi pada sidang mediasi, Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariani yang dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan masih menunggu sampai putusan.

“Isi hasil mediasi setelah putusan. Pokoknya tercapai kesepakatan,” tegas Ariani.

Menurut Ariani, Bawaslu Bali dalam waktu dekat akan segera mengambil keputusan melalui rapat pleno.

Masih terkait sidang mediasi tahap II, pihak pemohon (Partai NasDem) melalui Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa juga menyatakan hal senada. 

Politisi asal Karangasem dan juga bacaleg DPR RI Dapil Bali pada Pileg 2019, ini mengatakan atas permohonan gugatan Partai NasDem terhadap Keputusan KPU  Bali Nomor : 3886/PL.01.4-Kpt/51/Prov/VIII/2018, ada kesepakatan.

“Ada kesepakatan. Namun menurut aturan di sidang mediasi ini seluruhnya (pengumuman hasil mediasi, red) menjadi wewenang Bawaslu Bali,” ujar Gunastawa diplomatis.

Demikian halnya pihak termohon, Ketua KPU Bali, I Wayan Jondra menyatakan secara prinsip sudah ada titik temu antara pihaknya (KPU Bali) dan NasDem Bali. 

“Prinsipnya kesepakatan sudah tercapai. Permohonan atau permintaan pemohon sudah dipenuhi oleh termohon,” tegasnya.

Diketahi sebelumnya, NasDem Bali melayangkan gugatan ke Bawaslu Bali setelah 12 bacaleg mereka tumbang.Ke-12 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) itu, yakni I Made Suparjo, Luh Putu Nopi Seri Jayanti,

I Made Teja, Nyoman Mudita, Nyoman Tirtawan, Putu Dian Fitri Pratiwi, I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma, I Made Arjaya, Erni Indraswari, Somvir, Baiq Candra Hermigawati, dan I Made Westra.

Selain 12 bacaleg NasDem Buleleng,  ada 30 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Bali dicoret KPUD Bali dari total 626 orang pelamar. 
Jumlah total caleg semua 626 orang, MS (memenuhi syarat) 538, TMS (tidak memenuhi syarat) 52, dan ganti calon 36 orang.

DENPASAR-Sempat deadlock, sidang mediasi antara pihak pemohon Partai NasDem dengan termohon KPUD Bali, Senin (16/8) kembali dilanjutkan.

Sidang mediasi tahap II, para pihak memberikam signal adanya win-win solution.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dikonfirmasi usai sidang mediasi, mengatakan ada hasil memuaskan bagi dua belah pihak.

“Intinya membuahkan hasil memuaskan bagi kedua belah pihak,” ungkap pria yang berstatus sebagai ketua mediator itu. 

Hanya saja terkait isi atau materi pada sidang mediasi, Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariani yang dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan masih menunggu sampai putusan.

“Isi hasil mediasi setelah putusan. Pokoknya tercapai kesepakatan,” tegas Ariani.

Menurut Ariani, Bawaslu Bali dalam waktu dekat akan segera mengambil keputusan melalui rapat pleno.

Masih terkait sidang mediasi tahap II, pihak pemohon (Partai NasDem) melalui Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa juga menyatakan hal senada. 

Politisi asal Karangasem dan juga bacaleg DPR RI Dapil Bali pada Pileg 2019, ini mengatakan atas permohonan gugatan Partai NasDem terhadap Keputusan KPU  Bali Nomor : 3886/PL.01.4-Kpt/51/Prov/VIII/2018, ada kesepakatan.

“Ada kesepakatan. Namun menurut aturan di sidang mediasi ini seluruhnya (pengumuman hasil mediasi, red) menjadi wewenang Bawaslu Bali,” ujar Gunastawa diplomatis.

Demikian halnya pihak termohon, Ketua KPU Bali, I Wayan Jondra menyatakan secara prinsip sudah ada titik temu antara pihaknya (KPU Bali) dan NasDem Bali. 

“Prinsipnya kesepakatan sudah tercapai. Permohonan atau permintaan pemohon sudah dipenuhi oleh termohon,” tegasnya.

Diketahi sebelumnya, NasDem Bali melayangkan gugatan ke Bawaslu Bali setelah 12 bacaleg mereka tumbang.Ke-12 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) itu, yakni I Made Suparjo, Luh Putu Nopi Seri Jayanti,

I Made Teja, Nyoman Mudita, Nyoman Tirtawan, Putu Dian Fitri Pratiwi, I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma, I Made Arjaya, Erni Indraswari, Somvir, Baiq Candra Hermigawati, dan I Made Westra.

Selain 12 bacaleg NasDem Buleleng,  ada 30 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Bali dicoret KPUD Bali dari total 626 orang pelamar. 
Jumlah total caleg semua 626 orang, MS (memenuhi syarat) 538, TMS (tidak memenuhi syarat) 52, dan ganti calon 36 orang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/