25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:39 AM WIB

CATAT!!Dibanding Pilgub, Pemilih Jembrana Naik 3.299 Orang

NEGARA – Komisi Pemilihan Umum secara serempak menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum 2019.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, jumlah DPT Jembrana untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, yang telah ditetapkan kemarin (21/8), sebanyak 228.707 pemilih.

 “Jumlahnya bertambah sedikit dibanding pemilu terakhir,” terangnya, usai rapat pleno DPT kemarin.

Jumlah pemilih bertambah dibanding pemilihan gubernur dengan DPT 225.651 pemilih.

Pada DPT baru yang ditetapkan kemarin, ada penambahan pemilih baru sebanyak 3.299 pemilih dari pemilih yang tercecer dan pemilih yang akan sudah cukup umur untuk memilih.

Pada saat pemutakhiran pemilih sebelum ditetapkan juga ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3569 pemilih. “Pemilih yang tidak memenuhi syarat itu karena sudah meninggal dan karena sebab lain,” ujarnya.

Meski pemilih sudah ditetapkan, pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih masih bisa menggunakan hak pilih pada saat pemilihan umum 2019 nanti.

Syaratnya menunjukkan KTP elektronik dan bisa pindah memilih dengan persyaratan yang telah ditentukan

NEGARA – Komisi Pemilihan Umum secara serempak menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum 2019.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, jumlah DPT Jembrana untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, yang telah ditetapkan kemarin (21/8), sebanyak 228.707 pemilih.

 “Jumlahnya bertambah sedikit dibanding pemilu terakhir,” terangnya, usai rapat pleno DPT kemarin.

Jumlah pemilih bertambah dibanding pemilihan gubernur dengan DPT 225.651 pemilih.

Pada DPT baru yang ditetapkan kemarin, ada penambahan pemilih baru sebanyak 3.299 pemilih dari pemilih yang tercecer dan pemilih yang akan sudah cukup umur untuk memilih.

Pada saat pemutakhiran pemilih sebelum ditetapkan juga ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3569 pemilih. “Pemilih yang tidak memenuhi syarat itu karena sudah meninggal dan karena sebab lain,” ujarnya.

Meski pemilih sudah ditetapkan, pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih masih bisa menggunakan hak pilih pada saat pemilihan umum 2019 nanti.

Syaratnya menunjukkan KTP elektronik dan bisa pindah memilih dengan persyaratan yang telah ditentukan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/