24.1 C
Jakarta
18 September 2024, 8:12 AM WIB

Bansos Rawan Dipolitisasi, Bawaslu Jembrana Bentuk Tim Khusus

NEGARA – Besarnya nilai bantuan sosial (bansos) dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan Jembrana tahun 2018, menjadi perhatian serius badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Jembrana. Bahkan, tim khusus dibentuk untuk mengawasi penyaluran bansos, terutama yang difasilitasi oleh anggota dewan.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande made Ady Mulyawan mengatakan, sudah menerima data adanya bansos yang akan direalisasikan dalam APBD Perubahan. Dengan nilai yang cukup besar dan diberikan alam bentuk uang bukan barang, rawan digunakan untuk kepentingan politik.

“Kami nanti akan awasi penyalurannya,” jelasnya, Minggu (21/10).

Menurutnya, bansos yang diberikan jelang pemilihan legislatif ini rawan digunakan untuk kampanye.

Terutama bansos yang difasilitasi oleh anggota dewan, rawan digunakan untuk kampanye.

Padahal dalam aturan, dilarang menggunakan fasilitas negara dan uang negara untuk kepentingan kampanye.

Karena itu, Bawaslu Jembrana sudah berkoordinasi dengan Bupati Jembrana I Putu Artha mengenai bansos ini.

Menurut Pande, bupati mengapresiasi dan mendorong pengawasan agar bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Bawaslu Jembrana juga membentuk tim khusus untuk mengawasi bansos ini dengan teknik pengawasan khusus.

Jajaran Bawaslu Jembrana, dari Panwascam dan pengawas lapangan, sebagai ujung tombak pengawasan untuk melakukan cegah dini.

“Teknisnya mendekati dan mengawasi anggota dewan agar tidak menggunakan bansos untuk kepentingan pemilu,” tegasnya

NEGARA – Besarnya nilai bantuan sosial (bansos) dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan Jembrana tahun 2018, menjadi perhatian serius badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Jembrana. Bahkan, tim khusus dibentuk untuk mengawasi penyaluran bansos, terutama yang difasilitasi oleh anggota dewan.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande made Ady Mulyawan mengatakan, sudah menerima data adanya bansos yang akan direalisasikan dalam APBD Perubahan. Dengan nilai yang cukup besar dan diberikan alam bentuk uang bukan barang, rawan digunakan untuk kepentingan politik.

“Kami nanti akan awasi penyalurannya,” jelasnya, Minggu (21/10).

Menurutnya, bansos yang diberikan jelang pemilihan legislatif ini rawan digunakan untuk kampanye.

Terutama bansos yang difasilitasi oleh anggota dewan, rawan digunakan untuk kampanye.

Padahal dalam aturan, dilarang menggunakan fasilitas negara dan uang negara untuk kepentingan kampanye.

Karena itu, Bawaslu Jembrana sudah berkoordinasi dengan Bupati Jembrana I Putu Artha mengenai bansos ini.

Menurut Pande, bupati mengapresiasi dan mendorong pengawasan agar bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Bawaslu Jembrana juga membentuk tim khusus untuk mengawasi bansos ini dengan teknik pengawasan khusus.

Jajaran Bawaslu Jembrana, dari Panwascam dan pengawas lapangan, sebagai ujung tombak pengawasan untuk melakukan cegah dini.

“Teknisnya mendekati dan mengawasi anggota dewan agar tidak menggunakan bansos untuk kepentingan pemilu,” tegasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/