DENPASAR – Kandidat cagub – cawagub dan cabup – cawabup Pilkada Bali 2018 akhirnya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini KPK hanya bisa menyampaikan informasi sari dari pihak paslon.
“Yang kami sampaikan yang sudah melaporkan total harta yg dilaporkan. Kami belum bisa lebih rinci,” jelasnya.
Mantan aktivis ICW, ini mengatakan, masyarakat dapat memberikan informasi pada KPK terkait kekayaan seperti aset kendaraan, rumah, tanah atau informasi lainnya termasuk jika terdapat pinjaman atau hutang.
Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi bagi calon pejabat negara dan terutama masyarakat agar lebih mengenal calon pemimpin masing-masing.
Ditanya bagaimana jika ada paslon yang sengaja menyembunyikan hartanya dengan cara tidak melapor ke KPK, mantan aktivis ICW itu memberikan jawaban lugas.
“Keterbukaan dan kejujuran terhadap informasi kekayaan merupakan salah satu indikator aspek integritas calon kepala daerah,” tandasnya.