27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:23 AM WIB

Imbauan Bansos Dicueki, Bawaslu: Jangan Batasi Konstituen Pilih Paslon

DENPASAR –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali merespons santai pernyataan Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang menyebut imbauan pelarangan pencairan dana hibah dan bansos sulit diterima.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali Ir. Ketut Sunadra menyebut Bawaslu semata-mata menggunakan

otoritas sesuai prosedur dan mekanisme yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua pihak pasti maunya enak. Tapi, Bawaslu menggunakan otoritas sesuai prosedur, mekanisme yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.

Strategi pengawasan, pencegagahan pelanggaran sekaligus secara paralel melakukan penindakan pelanggaran,” ujar Sunadra.  

Menurutnya, Bawaslu dan jajaran tak ingin memenjarakan orang jika tak melanggar hukum pemilu.

“Bawaslu dipayungi hukum untuk melakukan sosialisasi, cegah dini. Dibanding tak diingatkan kemudian ada pelanggaran?

Ditindak demi tegaknya hukum pemilu pasti ada yang teriak lagi. Apakah Bawaslu tak sosialisasi?” tanyanya.

Sunadra menyatakan pihaknya akan merasa terhormat jika berkesempatan diundang oleh Gubernur Bali atau DPRD Bali untuk menyosialisasi hukum pemilu terkait surat cegah dini.

“Masyarakat luas termasuk parpol yang berkepentingan dengan Pilgub 2018 kami harapkan aktif mengawasi, agar tak ada pelanggaran hukum pemilu,” imbaunya.

Sunadra menegaskan bila imbauan Bawaslu tak digubris pihaknya tak akan mengalami kerugian sedikit pun. Namun proses berdemokrasi yang akan menerima imbas negatifnya.

“Imbauan itu jika tak digubris ya tak apa. Hanya mengingatkan jangan diarahkan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” tandasnya.

Terkait imbauan penundaan bansos, terang Sunadra itu bukan aturan Bawaslu Bali. “Surat peringatan atau cegah dini itu dibuat agar jangan ada pelanggaran Pasal 71 dan 73 junto 187A dan 188 UU 10 Tahun 2016,” ungkapnya.

Bawaslu Bali, sambungnya tentu tak punya otoritas untuk menunda pencairan dana hibah bansos.

“Program hibah bansos riil merupakan hope and need masyarakat. Yang dicegah itu jangan gunakan pencairan hibah dan bansos sebagai modus

untuk membatasi kebebasan warga masyarakat untuk menentukan aspirasi pilihannya dalam kontestasi Pilgub 2018,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan penundaan pencairan bansos mencuat dalam rapat kerja DPRD Provinsi Bali bersama  Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Gedung DPRD Provinsi Bali.

Dalam rapat dengan agenda finalisasi pembahasan dua buah Ranperda dewan secara khusus menyodok surat yang dilayangkan Bawaslu Provinsi Bali yang di antaranya

ditujukan kepada Gubernur Bali. Surat tersebut intinya melarang pencairan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah, baik yang difasilitasi eksekutif maupun legislatif. 

DENPASAR –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali merespons santai pernyataan Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama yang menyebut imbauan pelarangan pencairan dana hibah dan bansos sulit diterima.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali Ir. Ketut Sunadra menyebut Bawaslu semata-mata menggunakan

otoritas sesuai prosedur dan mekanisme yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua pihak pasti maunya enak. Tapi, Bawaslu menggunakan otoritas sesuai prosedur, mekanisme yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.

Strategi pengawasan, pencegagahan pelanggaran sekaligus secara paralel melakukan penindakan pelanggaran,” ujar Sunadra.  

Menurutnya, Bawaslu dan jajaran tak ingin memenjarakan orang jika tak melanggar hukum pemilu.

“Bawaslu dipayungi hukum untuk melakukan sosialisasi, cegah dini. Dibanding tak diingatkan kemudian ada pelanggaran?

Ditindak demi tegaknya hukum pemilu pasti ada yang teriak lagi. Apakah Bawaslu tak sosialisasi?” tanyanya.

Sunadra menyatakan pihaknya akan merasa terhormat jika berkesempatan diundang oleh Gubernur Bali atau DPRD Bali untuk menyosialisasi hukum pemilu terkait surat cegah dini.

“Masyarakat luas termasuk parpol yang berkepentingan dengan Pilgub 2018 kami harapkan aktif mengawasi, agar tak ada pelanggaran hukum pemilu,” imbaunya.

Sunadra menegaskan bila imbauan Bawaslu tak digubris pihaknya tak akan mengalami kerugian sedikit pun. Namun proses berdemokrasi yang akan menerima imbas negatifnya.

“Imbauan itu jika tak digubris ya tak apa. Hanya mengingatkan jangan diarahkan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” tandasnya.

Terkait imbauan penundaan bansos, terang Sunadra itu bukan aturan Bawaslu Bali. “Surat peringatan atau cegah dini itu dibuat agar jangan ada pelanggaran Pasal 71 dan 73 junto 187A dan 188 UU 10 Tahun 2016,” ungkapnya.

Bawaslu Bali, sambungnya tentu tak punya otoritas untuk menunda pencairan dana hibah bansos.

“Program hibah bansos riil merupakan hope and need masyarakat. Yang dicegah itu jangan gunakan pencairan hibah dan bansos sebagai modus

untuk membatasi kebebasan warga masyarakat untuk menentukan aspirasi pilihannya dalam kontestasi Pilgub 2018,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan penundaan pencairan bansos mencuat dalam rapat kerja DPRD Provinsi Bali bersama  Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Gedung DPRD Provinsi Bali.

Dalam rapat dengan agenda finalisasi pembahasan dua buah Ranperda dewan secara khusus menyodok surat yang dilayangkan Bawaslu Provinsi Bali yang di antaranya

ditujukan kepada Gubernur Bali. Surat tersebut intinya melarang pencairan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah, baik yang difasilitasi eksekutif maupun legislatif. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/