Miris, begitulah kesan pertama saat melihat kondisi kehidupan pasangan suami istri (Pasutri) Ketut Suama,56, dan Ni Wayan Suitri,55.
Warga miskin asal Banjar Kembangsari, Desa Tukadaya, Melaya, ini terpaksa harus hidu dari kata cukup. Seperti apa?
ANOM SUARDANA, Negara
Meski sudah belasan tahun tinggal di sebuah gubuk reot, Ketut Suama dan istrinya Wayan Suitri hanya bisa mengaku pasrah.
Pasutri yang masuk KK miskin buku merah itu, tinggal jauh di pelosok di sisi timur bendungan Palasari. Mereka tinggal di gubuk reot yang dibangun di atas tanah pelaba Pura.
Mereka tidur dalam satu kamar dengan alas seadanya. Dapur mereka juga sangat sedanya dan tidak memiliki kamar mandi
“Kami tinggal di sini sudah 15 tahun lebih. Kami tidak punya tanah dan rumah. Kami menggarap pelaba pura,”akunya.
Untuk kebutuhan makan sehari-hari, pasutri yang sudah dikaruniai empat orang anak ini hanya mengandalkan beras bantuan rastra sebanyak 15 kilo dan ubi serta sayuran yang mereka tanam.
Bahkan meski tiga dari empat anaknya sudah menikah, namun ia masih memiliki beban tanggungan seorang anak yang kini masih bujang.
Dialah Ketut Budiartawan. Remaja 16 tahun ini terpaksa harus putus sekolah karena kedua orang tuanya tidak punya biaya untuk melanjutkan sekolah.
Budiartawan kini terpaksa bekerja sebagai kernet truk pengangkut bahan material bangunan.
Untuk makan sehari-hari, mereka mengandalkan apa yang bisa dijual untuk membeli berbagai keperluan.
“Karena gubuknya hanya satu kamar anak saya mengalah dan sering menginap di rumah temannya,” ujarnya.
Meski sudah belasan tahun tinggal di Gubuk dan belum mendapat bedah rumah
Suitri memaklumi karena belum memiliki tanah sendiri. “Kami pasrah dan iklas menjalani kehidupan ini. Kami tidak ingin menyusahkan orang lain. Mudah-mudahan kami bisa mendapat bedah rumah,” harapnya.
Sementara Perbekel Tukadaya Made Budi Utama dikonfirmasi menagatakan Ketut Suama memang masuk KK miskin buku merah. Namun karena belum memiliki tanah sendiri sehingga belum bisa memberikan bantuan bedah rumah.
“Bedah rumah aturanya harus tanah sendiri atau boleh numpang asal ada surat pernyataan dari pemilik tanah dan diizinkan membangun permanen di tanah tersebut dan tidak akan diusir minimal sepuluh tahun,” jelasnya.