27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:38 AM WIB

Patuhi Putusan Kemenhub, Sopir Truk Kebanyakan Tak Punya ATM

Komitmen Kementerian Perhubungan menertibkan truk barang yang kelebihan ukuran (over dimensi) dan kelebihan muatan (overloading)

mulai dijalankan dengan melakukan tilang oleh  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk. Seperti apa?

 

 

ANOM SUARDANA, Gilimanuk

PENERAPAN e-Tilang mulai diberlakukan di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk. Tilang yang diberlakukan bagi kendaraan barang yang kelebihan ukuran maupun muatan itu tidak lagi dengan sistem manual tetapi dengan e-tilang.

Kendaraan barang yang kelebihan ukuran maupun kelebihan muatan dari Jawa memang banyak yang masuk Bali.

Anehnya meski melanggar namun kendaraan barang itu bisa lolos dari jembatan timbang di Jawa.

Diduga selain karena kendaraan barang itu melalui jalur alternative agar tidak masuk jembatan timbang atau menambah muatan setelah keluar dari jembatan timbang.

Meski berhasil lolos dari Jawa, namun kendaraan barang yang melanggar itu tidak bisa menghindar dari Jembatan Timbang Cekik karena tidak ada jalan alternative lain dari arah pelabuhan Gilimanuk.

Kendaraan barang yang melanggar itu akhirnya ditilang di UPT JT Cekik yang kini sudah menerapkan sistem e-Tilang.

“Kita sudah mulai menerapkan sistem e-Tilang. Dalam penerapanya kita juga masih sosialisasi kepada sopir-sopir angkutan barang,” ujar koordinator UPPKB Jembatan Timbang Cekik, I Ketut Iriana Waskita kemarin.

Menurut Iriana, dengan sistem e-Tilang itu petugas jembatan timbang, tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai karena pembayaranya menggunakan sistem nontunai atau online.

Pelanggar yang kena tilang jika membawa kartu ATM yang berisi cukup saldo bisa langsung berteransaksi ke Bank BRI di tempat dengan mesin EDC.

Jika tidak memiliki ATM atau punya ATM namun saldonya tidak cukup bisa langsung membayar di BRI dengan diberikan nomor BRIVA (rekening untuk pembayaran tilang) yang lengkap berisi identitas pengemudi.

Atau bisa juga membayar di ATM bank lain. “Untuk e-Tilang ini maksimal setelah sidang tiga hari sudah harus dibayar dan denda tilang ini maksimal Rp.500 ribu atau pelanggar maksimal

membayar Rp 500 ribu. Jika nanti vonis halim dendanya lebih rendah, sisa uang itu bisa diambil di BRI dengan menunjukan surat keterangan dari Kejaksaan yang diminta saat mengambil barang bukti,” jelasnya.   

Dari pelaksanaan e-Tilang ini, lanjut Iriana, hamper semua sopir yang melanggar tidak memiliki ATM.

Sehingga untuk membayar denda Tilang dibayarkan oleh pengusaha atau bos dan ada juga yang membayar langsung ke bank.

“Hampir semua sopir yang di Tilang tidak punya ATM. Padahal dengan mengunakan ATM pembayaranya bisa lebih cepat. Sistem e- Tilang ini juga membuat petugas kami tidak lagi bersentuhan

dengan uang tunai atau menerima uang titipan pembayaran tilang seperti sebelumnya. Ini kita masih sosialisasikan agar semua pengemudi kendaraan barang bisa tahu dan mau tertib,” ungkapnya.

Komitmen Kementerian Perhubungan menertibkan truk barang yang kelebihan ukuran (over dimensi) dan kelebihan muatan (overloading)

mulai dijalankan dengan melakukan tilang oleh  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk. Seperti apa?

 

 

ANOM SUARDANA, Gilimanuk

PENERAPAN e-Tilang mulai diberlakukan di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk. Tilang yang diberlakukan bagi kendaraan barang yang kelebihan ukuran maupun muatan itu tidak lagi dengan sistem manual tetapi dengan e-tilang.

Kendaraan barang yang kelebihan ukuran maupun kelebihan muatan dari Jawa memang banyak yang masuk Bali.

Anehnya meski melanggar namun kendaraan barang itu bisa lolos dari jembatan timbang di Jawa.

Diduga selain karena kendaraan barang itu melalui jalur alternative agar tidak masuk jembatan timbang atau menambah muatan setelah keluar dari jembatan timbang.

Meski berhasil lolos dari Jawa, namun kendaraan barang yang melanggar itu tidak bisa menghindar dari Jembatan Timbang Cekik karena tidak ada jalan alternative lain dari arah pelabuhan Gilimanuk.

Kendaraan barang yang melanggar itu akhirnya ditilang di UPT JT Cekik yang kini sudah menerapkan sistem e-Tilang.

“Kita sudah mulai menerapkan sistem e-Tilang. Dalam penerapanya kita juga masih sosialisasi kepada sopir-sopir angkutan barang,” ujar koordinator UPPKB Jembatan Timbang Cekik, I Ketut Iriana Waskita kemarin.

Menurut Iriana, dengan sistem e-Tilang itu petugas jembatan timbang, tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai karena pembayaranya menggunakan sistem nontunai atau online.

Pelanggar yang kena tilang jika membawa kartu ATM yang berisi cukup saldo bisa langsung berteransaksi ke Bank BRI di tempat dengan mesin EDC.

Jika tidak memiliki ATM atau punya ATM namun saldonya tidak cukup bisa langsung membayar di BRI dengan diberikan nomor BRIVA (rekening untuk pembayaran tilang) yang lengkap berisi identitas pengemudi.

Atau bisa juga membayar di ATM bank lain. “Untuk e-Tilang ini maksimal setelah sidang tiga hari sudah harus dibayar dan denda tilang ini maksimal Rp.500 ribu atau pelanggar maksimal

membayar Rp 500 ribu. Jika nanti vonis halim dendanya lebih rendah, sisa uang itu bisa diambil di BRI dengan menunjukan surat keterangan dari Kejaksaan yang diminta saat mengambil barang bukti,” jelasnya.   

Dari pelaksanaan e-Tilang ini, lanjut Iriana, hamper semua sopir yang melanggar tidak memiliki ATM.

Sehingga untuk membayar denda Tilang dibayarkan oleh pengusaha atau bos dan ada juga yang membayar langsung ke bank.

“Hampir semua sopir yang di Tilang tidak punya ATM. Padahal dengan mengunakan ATM pembayaranya bisa lebih cepat. Sistem e- Tilang ini juga membuat petugas kami tidak lagi bersentuhan

dengan uang tunai atau menerima uang titipan pembayaran tilang seperti sebelumnya. Ini kita masih sosialisasikan agar semua pengemudi kendaraan barang bisa tahu dan mau tertib,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/