29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:24 AM WIB

Caleg Nasdem Dilaporkan Lakukan Politik Uang, Ini Respons Bawaslu..

SINGARAJA – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem, Somvir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng pada Sabtu (20/4) lalu.

Somvir diadukan atas dugaan praktik politik uang yang dilakukannya di Kelurahan Kaliuntu, pada akhir Maret lalu.

Aksi tersebut diduga terjadi pada 29 Maret lalu, di rumah Carulus Bisman Bela alias Karel, warga Kelurahan Kaliuntu.

Saat itu Somvir disebut sempat datang ke rumah Karel dan melakukan sosialisasi di hadapan seratusan warga. Warga yang dihadir dijanjikan uang Rp 100 ribu apabila memilih dirinya.

Usai melakukan sosialisasi, Somvir menyerahkan uang sebanyak Rp 500 ribu dan sekotak kartu nama pada Karel serta warga lainnya, Komang Edi Arta Wijaya.

Uang itu disebut sebagai persekot alias uang muka, sebelum hari pencoblosan. Namun uang itu tak dibagikan.

“Saya takut membagikan uangnya. Kami laporkan ini karena takut. Apalagi ada informasi kalau orang yang membagikan juga bisa kena hukum,” kata Karel.

Saat melapor ke Bawaslu Buleleng, Karel dan Komang Edi membawa bukti uang tunai Rp 500 ribu. Bukti itu kemudian diserahkan pada Bawaslu Buleleng.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, setelah dipelajari, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

Sebab peristiwa yang diduga politik uang itu telah terjadi pada 29 Maret lalu, namun baru dilaporkan pada 20 April.

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,

tujuh hari setelah peristiwa diketahui namun tidak dilaporkan, maka peristiwa itu dianggap kadaluarsa,” kata Sugi Ardana.

Sementara terhadap bukti uang dan kartu nama, Sugi Ardana mengatakan, barang-barang itu dititipkan di Bawaslu Buleleng.

Sebab para penerima khawatir benda itu dijadikan alasan bahwa penerima juga melakukan praktik politik uang.

Bawaslu telah membuat berita acara penitipan uang dan barang. Sehingga barang itu bisa diambil kapan saja oleh yang menitipkan.

SINGARAJA – Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem, Somvir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng pada Sabtu (20/4) lalu.

Somvir diadukan atas dugaan praktik politik uang yang dilakukannya di Kelurahan Kaliuntu, pada akhir Maret lalu.

Aksi tersebut diduga terjadi pada 29 Maret lalu, di rumah Carulus Bisman Bela alias Karel, warga Kelurahan Kaliuntu.

Saat itu Somvir disebut sempat datang ke rumah Karel dan melakukan sosialisasi di hadapan seratusan warga. Warga yang dihadir dijanjikan uang Rp 100 ribu apabila memilih dirinya.

Usai melakukan sosialisasi, Somvir menyerahkan uang sebanyak Rp 500 ribu dan sekotak kartu nama pada Karel serta warga lainnya, Komang Edi Arta Wijaya.

Uang itu disebut sebagai persekot alias uang muka, sebelum hari pencoblosan. Namun uang itu tak dibagikan.

“Saya takut membagikan uangnya. Kami laporkan ini karena takut. Apalagi ada informasi kalau orang yang membagikan juga bisa kena hukum,” kata Karel.

Saat melapor ke Bawaslu Buleleng, Karel dan Komang Edi membawa bukti uang tunai Rp 500 ribu. Bukti itu kemudian diserahkan pada Bawaslu Buleleng.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, setelah dipelajari, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

Sebab peristiwa yang diduga politik uang itu telah terjadi pada 29 Maret lalu, namun baru dilaporkan pada 20 April.

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,

tujuh hari setelah peristiwa diketahui namun tidak dilaporkan, maka peristiwa itu dianggap kadaluarsa,” kata Sugi Ardana.

Sementara terhadap bukti uang dan kartu nama, Sugi Ardana mengatakan, barang-barang itu dititipkan di Bawaslu Buleleng.

Sebab para penerima khawatir benda itu dijadikan alasan bahwa penerima juga melakukan praktik politik uang.

Bawaslu telah membuat berita acara penitipan uang dan barang. Sehingga barang itu bisa diambil kapan saja oleh yang menitipkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/