SINGARAJA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Gede Suardana, akhirnya dinyatakan gagal dalam proses rekrutmen anggota KPU Buleleng periode 2018-2023.
Meski namanya masuk urutan ketiga saat tes tertulis dengan perolehan nilai 63,80, namun calon komisioner petahana ini akhirnya tersingkir dari deretan sepuluh daftar nama saat pengumuman hasil tes wawancara.
Terdepaknya Suardana saat proses rekrutmen KPU Buleleng pun memunculkan kasak kusuk.
Ada kabar, jika kegagalan Suardana dalam proses seleksi tak lepas dari warning sekaligus sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Pilkada silam.
Sanksi peringatan itu dituangkan dalam Maklumat DKPP dengan nomor 135/DKPP-PKE-V/2016.
Maklumat itu diterbitkan pada 21 Desember 2016 lalu.
Ketua Timsel KPU Buleleng, Wayan Rideng mengakui nama Gede Suardana tak masuk dalam sepuluh besar calon anggota KPU Buleleng.
Sayangnya, Rideng enggan menyebutkan secara gamblang apa yang memicu Gede tak lolos dalam seleksi itu.