34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:51 PM WIB

Gema Santi Bupati Petahana Suwirta Dipersoalkan Panwas, Apa Sih Isinya

SEMARAPURA – Panwaslu Klungkung akan melakukan kajian terhadap program-program Pemkab Klungkung yang menggunakan tagline Gema Santi.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta pada 31 Januari 2018 lalu.

Yang menarik, meski baru akan melakukan kajian, Ketua Panwaslu Klungkung, I Komang Artawan telah mengingatkan Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra

untuk tidak menggunakan tulisan Gema Santi yang tertera pada seluruh bagian belakang mobil angkutan siswa gratis.

Mengacu pada surat edaran Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang diterbitkan pada 31 Januari dengan tujuan menjaga netralitas ASN itu hanya berfokus dengan pakaian yang bertuliskan Gema Santi dan lagu Gema Santi.

Surat edaran itu berbunyi “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya tenaga honorer daerah,

tenaga kontrak, kepala desa, perangkat desa, Tenaga Yowana Gema Santi dan PPL Sastra Bali agar tidak menggunakan baju Gema Santi dan memutarkan atau menayangkan

lagu Gema Santi selama pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 untuk

menjaga netralitas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 di wilayah Kabupaten Klungkung”.

Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan membenarkan bahwa pihaknya menelepon Kadis Perhubungan Nyoman Sucitra untuk mengikuti surat edaran Bupati Klungkung tersebut.

Saat disinggung bahwa surat edaran tersebut hanya menekankan pada baju bertulisan Gema Santi dan lagu Gema Santi, pihaknya memiliki persepsi yang berbeda.

Menurutnya surat edaran tersebut bermakna melarang semua yang bertulisan Gema Santi, termasuk tulisan Gema Santi yang terdapat pada Angkutan Siswa.

Yang menarik, setelah dibeberkan bahwa program yang memiliki nama Gema Santi cukup banyak seperti TK Negeri Gema Santi, RS Pratama Gema Santi, TOSS Gema Santi, dan lainnya,

Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan justru terkejut. Pihaknya mengaku tidak tahu hingga sejauh itu. “Kami akan melakukan kajian,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Panwaslu Klungkung akan melakukan kajian terhadap program-program Pemkab Klungkung yang menggunakan tagline Gema Santi.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta pada 31 Januari 2018 lalu.

Yang menarik, meski baru akan melakukan kajian, Ketua Panwaslu Klungkung, I Komang Artawan telah mengingatkan Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra

untuk tidak menggunakan tulisan Gema Santi yang tertera pada seluruh bagian belakang mobil angkutan siswa gratis.

Mengacu pada surat edaran Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang diterbitkan pada 31 Januari dengan tujuan menjaga netralitas ASN itu hanya berfokus dengan pakaian yang bertuliskan Gema Santi dan lagu Gema Santi.

Surat edaran itu berbunyi “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya tenaga honorer daerah,

tenaga kontrak, kepala desa, perangkat desa, Tenaga Yowana Gema Santi dan PPL Sastra Bali agar tidak menggunakan baju Gema Santi dan memutarkan atau menayangkan

lagu Gema Santi selama pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 untuk

menjaga netralitas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 di wilayah Kabupaten Klungkung”.

Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan membenarkan bahwa pihaknya menelepon Kadis Perhubungan Nyoman Sucitra untuk mengikuti surat edaran Bupati Klungkung tersebut.

Saat disinggung bahwa surat edaran tersebut hanya menekankan pada baju bertulisan Gema Santi dan lagu Gema Santi, pihaknya memiliki persepsi yang berbeda.

Menurutnya surat edaran tersebut bermakna melarang semua yang bertulisan Gema Santi, termasuk tulisan Gema Santi yang terdapat pada Angkutan Siswa.

Yang menarik, setelah dibeberkan bahwa program yang memiliki nama Gema Santi cukup banyak seperti TK Negeri Gema Santi, RS Pratama Gema Santi, TOSS Gema Santi, dan lainnya,

Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan justru terkejut. Pihaknya mengaku tidak tahu hingga sejauh itu. “Kami akan melakukan kajian,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/