Pengunjung sidang, jaksa, hingga majelis hakim dibuat terheran-heran. Terdakwa Nyoman Suka Adnyana yang berwajah biasa-biasa saja berhasil memikat
Ida Ayu Kadek Wulandari yang berparas menawan. Tidak hanya hatinya yang dicuri, tapi pakaian hingga motor milik Ayu yang masih kredit juga dimaling.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
SELAMA persidangan dimulai, Adnyana terus menunduk. Pria kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984, itu tidak berani menatap wajah Ayu dan mertuanya yang duduk sebagai saksi.
Sedangkan Ayu tampak blak-blakan bicara di depan majelis hakim yang diketuai IG Putra Atmaja.
Perempuan yang mengaku bekerja di Grahadi itu sempat tidak mengakui jika terdakwa adalah suaminya.
“Dia pacar saya. Mantan pacar saya. Sekarang sudah putus,” kata Ayu dengan sikap sedikit jutek.
Namun, setelah jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menunjukkan berkas pemeriksaan di kepolisian, bahwa Ayu menyebut terdakwa adalah suaminya, barulah Ayu membuka fakta masa lalunya.
“2014 lalu saya dibawa ke Lampung. Saya dinikahi secara adat. Tapi, tidak tercatat resmi (Disdukcapil, Red),” ungkap Ayu.
“Hah, benar ini suami kamu? Serius, benar ini suami kamu?” kata hakim Atmaja keheranan. Seluruh ruang sidang pun tertawa. Ayu pun mengangguk.
Dalam kesaksiannya, Ayu mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta rupiah. “Yang mahal motor saya karena masih kredit,” bebernya.
Terdakwa tidak hanya mengambil barang-barang tapi juga mengadai sepeda motor milik Ayu.
Sebelum mencuri, Ayu mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi jika tidak menyerahkan
sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa) maka terdakwa akan mengambil semua barang-barang milik saksi.
“Sudah berapakali kamu jadi korban pencurian terdakwa?” tanya hakim I Wayan Kawisada pada Ayu. “Baru satu kali, Pak,” jawab Ayu.
Hakim yang juga berasal dari Jembrana itu kemudian menggoda Ayu. “Ah yang benar? Pertama dia (terdakwa)
curi hati kamu, kedua barang-barang kamu,” seloroh hakim Kawisada disabut tawa oleh para pengunjung ruang sidang.
“Untung motor kamu yang digadai, bukan kamu,” imbuhnya lagi. Hakim Kawisada juga menegur terdakwa.
“Kamu itu, hatinya sudah kamu curi, motornya juga kamu ambil. Besok-besok jangan kamu ulangi,” tandas hakim senior itu.
Sementara saat dimintai keterangan dalam persidangan, Adnyana sempat ditegur hakim. “Terdakwa, jangan terus menunduk. Lihat itu saksi,” tegur hakim Atmaja.
Adnyana mengaku sudah menikah dengan Wulandari pada tahun 2014 di Lampung. Namun, tidak didaftar ke catatan sipil.
Dia juga mengaku menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya ke Ayu sebagai jaminan peminjaman uang sebesar Rp 10 juta.
“Suami istri macam apa itu saling pinjam meminjam,” sergah Hakim Atmaja. Terdakwa membenarkan keterangan Ayu.
Saat ditanya JPU, terdakwa mengaku mencuri barang-barang milik istrinya supaya mengembalikan sertifikat tanah milik orang tua yang dibawa korban.
Terdakwa mengambil barang-barang milik Ayu seperti tiga pasang sepatu, sandal, speaker aktif, dua buah bad cover,
empat buah tas wanita, satu buah tas berisi alat kosmetik, serta satu buah alat catok rambut dan satu buah pengering rambut.
Tak hanya itu, Nyoman juga mengambil 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu buah bikini warna putih motif kembang, dan lima buah ikat pinggang.
Selain itu, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dan dua buah sprei.
“Antara terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar Selatan.
Terdakwa melakukan aksinya pada saat korban pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00,” beber JPU.
Saat pergi itulah, Ayu meninggalkan sepeda motor Beat warna putih DK 6890 AAK miliknya dan kamar kos dalam keadaan terkunci.
Berselang beberapa waktu kemudian, timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Ayu.
Barang-barang tersebut diangkut oleh terdakwa ke rumah kakaknya di Jalan Tukad Citarum, Renon, mengunakan sepeda motor yang ditinggalkan Ayu.
Tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung,
yang selama ini dipengang oleh korban. Atas perbuatannya, Nyoman dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP. (*)