GIANYAR – Guide bodong atau pramuwisata tanpa izin diciduk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.
Enam guide bodong yang tertangkap petugas, pada Rabu lalu (22/11) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Mereka divonis denda puluhan juta.
Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bali I Ketut Putru mengatakan, enam guide bodong yang diciduk itu masing-masing Santo, A Than, Sunardi, Masdijadi, M Rudi dan Jindy Chua.
Guide bodong itu dominan dari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau. “Mereka orang Indonesia, kebanyakan asal Tanjungpinang. Mereka belajar bahasa Mandarin dari TV Singapura yang biasa diakses disana,” ujar Putru.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, mereka dijatuhkan vonis beragam.
Empat orang didenda Rp 25 juta subsider kurungan 1 bulan 15 hari; satu orang didenda Rp 500 ribu karena bisa menunjukkan KTPP; dan satu orang lainnya diputus verstek dengan denda Rp 30 juta subsider kurungan 2 bulan karena tidak hadir.
Putru menjelaskan, terdakwa awalnya ditangkap pada Selasa (13/11) setelah terjaring pada operasi penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.
Mereka terjaring di Pura Puseh Desa Batuan Kecamatan Sukawati. Berdasar Perda itu menyebutkan bahwa pramuwisata merupakan komponen pendukung utama pengembangan kepariwisataan Bali.
Jasa pramuwisata yang bertugas sebagai pemberi informai pada wisatawan sangat berpengaruh pada citra kepariwisataan Bali melalui kualitas layanan informasi yang diberikan kepada wisatawan.
Dan untuk dapat melakukan tugas kepemanduan wisata dengan baik, seorang pramuwisata umum yang bertugas harus memiliki identitas yang jelas berupa
kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali setelah lulus uji kompetensi kepemanduan wisata dan uji pengetahuan tentang budaya Bali.
Lanjut Putru, vonis denda puluhan juta itu baru pertama kali diputuskan. Sebelum-sebelumnya, kata Putri, vonis denda biasanya hanya berkisar jutaan rupiah.
“Ini baru pertama kali, biasanya vonis denda paling tinggi Rp 1 juta,” ujar Putru. Dengan vonis denda tinggi itu, pihaknya berharap bisa menekan aksi para guide bodong di Bali, khususnya Gianyar.