29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:09 AM WIB

Tak Tahu Yang Disiramkan Air Keras, “Saya Terlalu Cinta Suami Saya”

I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, 24, pelaku penyiraman air keras ke wajah Ni Luh Mita Martiya Sari, 22, bicara blak-blakan di muka majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Yang menarik, pengakuan itu justru membuat hakim merasa iba. Seperti apa?

 

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

DIBANDINGKAN sidang sebelumnya, Diah terlihat lebih tegar. Ibu satu anak itu tidak lagi mengucurkan air mata sambil menangis tersedu-sedu meminta maaf pada Mita.

Diah mampu menjawab dengan jelas semua pertanyaan hakim dan JPU. Keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan juga semua tidak ada yang dia sanggah.

Kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Diah menyatakan dirinya curiga terhadap suaminya yang selalu pulang malam. Bahkan, kerap datang dini hari.

“Perasaan saya ada yang aneh karena sering pulang malam. Dia juga sering pulang bawa motor orang lain,” tutur Diah.

Hakim lantas menanyakan, apakah pernah bertanya pada suaminya motor siapa yang dibawa pulang, Diah mengaku sudah menanyakan hal itu. Rupanya Agus membohongi Diah.

Motor milik Mita yang dibawa dibilang motor teman kerjanya. “Dia bilang itu motor temannya. Temannya cowok di tempat kerja,” jawab perempuan berambut sepunggung itu.

Feeling Diah ternyata tepat. Pada Sabtu, 8 Desember 2018, diam-diam Diah membuntuti pria yang sudah menikahinya selama empat tahun.

Agus bekerja di Super Market Kembar Arta, di Jalan Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara. Diah memantau Agus dari depan Toko AC yang jaraknya 15 meter di sebelah timur Super Market Kembar Arta.

Tepat pukul 22.00, Diah yang menunggu Agus keluar dari tempatnya bekerja melihat saksi korban (Mita) datang dengan menggunakan sepeda motor matik.

Helm yang dipakai Mita sama persis dengan yang sering dipakai Agus pulang ke kos. Diah yang terbakar api cemburu langsung kalap. Dia menjambak rambut Mita. Namun mendapat perlawanan.

Diah kemudian menyiramkan botol berisi air keras yang didapat dari depan Toko AC. “Saat bertemu korban, saudara apakah sempat bertanya kamu siapa? Atau langsung emosi?” tanya hakim.

“Saya langsung emosi, Yang Mulia,” ucap Diah. Hakim kemudian mengejar apakah Diah sengaja menyiapkan air keras untuk disiramkan ke wajah Mita.

Diah mengaku tidak menyiapkan apapun dari rumah. “Saya lihat ada botol isi air di depan toko, saya langsung ambil,” katanya.

Hakim kemudian bertanya, apakah Diah mencium bau air yang ada di dalam botol. Diah mengaku tidak menciumnya.

Dia juga tidak tahu kalau yang disiramkannya adalah air keras. Dia mengira adalah sabun cuci karena letaknya dekat keran.

“Kamu terlalu cinta sama suamimu. Wanita mana yang tidak marah melihat suaminya dengan wanita lain. Kamu ini sebenarnya korban. Yang duduk di sini (kursi terdakwa) itu seharusnya suamimu,” kata hakim.

“Seharusnya kamu laporkan saja suamimu dan teman wanitanya ke polisi. Kan, mereka yang ditahan. Bukan kamu,” tukas hakim Kony.

Hakim menanyakan, setelah kejadian itu apakah dia diceraikan suaminya? Diah geleng-geleng kepala. Suaminya tidak menceraikannya.

“Kamu punya anak?” cecar hakim. Diah mengaku memiliki anak berumur dua tahun. Sejak dia ditahan, anaknya dirawat orangtuanya.

Mendengar pengakuan terdakwa, hakim memberikan nasihat agar menjadi lebih baik. “Kamu itu lain kali hati-hati.

Kamu korban tapi ditahan karena bersalah melakukan penganiayaan. Harusnya kamu klarifikasi dulu sama wanita yang diduga selingkuhan suamimu itu,” tandas hakim.

“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya terlalu mencintai suami saya,” jawab Diah. Agus, suami Diah yang hadir dalam persidangan terpaku mendengar keterangan istrinya.

Agus berdiri bersandar di tembok ruang sidang. Sementara Mta, korban penyiraman air keras duduk di kursi belakang. Mita mengenakan kacamata gelap juga tampak tetap tenang.

Sementara itu, JPU Made Ayu Citra Maya Sari mencecar tiga orang saksi. Saksi pertama adalah Misroji, karyawan Toko AC.

Dikatakan Misroji, air yang digunakan Diah menyiram wajah Mita adalah campuran air biasa dengan air keras.

“Biasanya, air itu dipakai untuk apa?” tanya JPU Maya. “Biasanya saya pakai membersihakn kerak dispenser dan AC,” jawab Misroji.

Menurut Misroji, saat cairan tersebut terkena tangannya biasanya kulitnya terasa gatal dan memerah. Misroji mengaku biasa menaruh cairang tersebut di dekat keran usai bekerja.

Dengan demikian, Misroji dipastikan tidak terlibat dalam perencanaan penyiraman air keras. Sementara saksi I Ketut Budiarta, ahli forensik Labfor Polda Bali menerangkan, cairan yang disiramkan Diah mengandung PH-14.

“Artinya, cairan itu bersifat korosit yang bisa menyebabkan kulit gatal kemerahan dan melepuh. Jjika terkena mata bisa menyebabkan kebutaan,” terang Budiarta.

Keterangan senada diungkapkan dokter Dudut ‎Rustyadi dari RS Sanglah. Dokter ahli forensik, itu menemukan pembengkakan pada mata kiri korban.

Dari pemeriksaan mata ditemukan kelopak mata dalam keadaan rusak. Sedangkan kornea mengalami erosi. Selanjutnya dokter melakukan tindakan lanjutan mencegah perusakan lebih luas.

“Apa itu erosi?” tanya JPU. Dijelaskan Dudut, erosi itu seperti lapisan mata bagian kornea terkikis karena terkena cairan kimia. Akibatnya kelopak mata membengkak.

“Kalau terjadi erosi pada kornea tidak bisa disembuhkan. Akibatnya mata tidak bisa melihat karena sinar tidak bisa masuk ke bola mata. Seperti kalau mati lampu, tidak ada sinar masuk ke bola mata,” jelas Dudut.

Menurut Dudut, cairan yang disiramkan Diah bersifat asam kuat. Kalau tidak segera ditangani, mata bisa kempes.

Cairan ini juga biasanya terdapat pada cairan yang digunakan untuk membasmi hama dan pembersih kerak besi.

“Mata yang kena cairan itu tidak bisa disembuhkan. Satu-satunya jalan yaitu mengganti kornea dengan mengambil mata orang meninggal untuk mengganti karena rusak permanen,” pungkasnya.

 

 

 

I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, 24, pelaku penyiraman air keras ke wajah Ni Luh Mita Martiya Sari, 22, bicara blak-blakan di muka majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Yang menarik, pengakuan itu justru membuat hakim merasa iba. Seperti apa?

 

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

DIBANDINGKAN sidang sebelumnya, Diah terlihat lebih tegar. Ibu satu anak itu tidak lagi mengucurkan air mata sambil menangis tersedu-sedu meminta maaf pada Mita.

Diah mampu menjawab dengan jelas semua pertanyaan hakim dan JPU. Keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan juga semua tidak ada yang dia sanggah.

Kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Diah menyatakan dirinya curiga terhadap suaminya yang selalu pulang malam. Bahkan, kerap datang dini hari.

“Perasaan saya ada yang aneh karena sering pulang malam. Dia juga sering pulang bawa motor orang lain,” tutur Diah.

Hakim lantas menanyakan, apakah pernah bertanya pada suaminya motor siapa yang dibawa pulang, Diah mengaku sudah menanyakan hal itu. Rupanya Agus membohongi Diah.

Motor milik Mita yang dibawa dibilang motor teman kerjanya. “Dia bilang itu motor temannya. Temannya cowok di tempat kerja,” jawab perempuan berambut sepunggung itu.

Feeling Diah ternyata tepat. Pada Sabtu, 8 Desember 2018, diam-diam Diah membuntuti pria yang sudah menikahinya selama empat tahun.

Agus bekerja di Super Market Kembar Arta, di Jalan Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara. Diah memantau Agus dari depan Toko AC yang jaraknya 15 meter di sebelah timur Super Market Kembar Arta.

Tepat pukul 22.00, Diah yang menunggu Agus keluar dari tempatnya bekerja melihat saksi korban (Mita) datang dengan menggunakan sepeda motor matik.

Helm yang dipakai Mita sama persis dengan yang sering dipakai Agus pulang ke kos. Diah yang terbakar api cemburu langsung kalap. Dia menjambak rambut Mita. Namun mendapat perlawanan.

Diah kemudian menyiramkan botol berisi air keras yang didapat dari depan Toko AC. “Saat bertemu korban, saudara apakah sempat bertanya kamu siapa? Atau langsung emosi?” tanya hakim.

“Saya langsung emosi, Yang Mulia,” ucap Diah. Hakim kemudian mengejar apakah Diah sengaja menyiapkan air keras untuk disiramkan ke wajah Mita.

Diah mengaku tidak menyiapkan apapun dari rumah. “Saya lihat ada botol isi air di depan toko, saya langsung ambil,” katanya.

Hakim kemudian bertanya, apakah Diah mencium bau air yang ada di dalam botol. Diah mengaku tidak menciumnya.

Dia juga tidak tahu kalau yang disiramkannya adalah air keras. Dia mengira adalah sabun cuci karena letaknya dekat keran.

“Kamu terlalu cinta sama suamimu. Wanita mana yang tidak marah melihat suaminya dengan wanita lain. Kamu ini sebenarnya korban. Yang duduk di sini (kursi terdakwa) itu seharusnya suamimu,” kata hakim.

“Seharusnya kamu laporkan saja suamimu dan teman wanitanya ke polisi. Kan, mereka yang ditahan. Bukan kamu,” tukas hakim Kony.

Hakim menanyakan, setelah kejadian itu apakah dia diceraikan suaminya? Diah geleng-geleng kepala. Suaminya tidak menceraikannya.

“Kamu punya anak?” cecar hakim. Diah mengaku memiliki anak berumur dua tahun. Sejak dia ditahan, anaknya dirawat orangtuanya.

Mendengar pengakuan terdakwa, hakim memberikan nasihat agar menjadi lebih baik. “Kamu itu lain kali hati-hati.

Kamu korban tapi ditahan karena bersalah melakukan penganiayaan. Harusnya kamu klarifikasi dulu sama wanita yang diduga selingkuhan suamimu itu,” tandas hakim.

“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya terlalu mencintai suami saya,” jawab Diah. Agus, suami Diah yang hadir dalam persidangan terpaku mendengar keterangan istrinya.

Agus berdiri bersandar di tembok ruang sidang. Sementara Mta, korban penyiraman air keras duduk di kursi belakang. Mita mengenakan kacamata gelap juga tampak tetap tenang.

Sementara itu, JPU Made Ayu Citra Maya Sari mencecar tiga orang saksi. Saksi pertama adalah Misroji, karyawan Toko AC.

Dikatakan Misroji, air yang digunakan Diah menyiram wajah Mita adalah campuran air biasa dengan air keras.

“Biasanya, air itu dipakai untuk apa?” tanya JPU Maya. “Biasanya saya pakai membersihakn kerak dispenser dan AC,” jawab Misroji.

Menurut Misroji, saat cairan tersebut terkena tangannya biasanya kulitnya terasa gatal dan memerah. Misroji mengaku biasa menaruh cairang tersebut di dekat keran usai bekerja.

Dengan demikian, Misroji dipastikan tidak terlibat dalam perencanaan penyiraman air keras. Sementara saksi I Ketut Budiarta, ahli forensik Labfor Polda Bali menerangkan, cairan yang disiramkan Diah mengandung PH-14.

“Artinya, cairan itu bersifat korosit yang bisa menyebabkan kulit gatal kemerahan dan melepuh. Jjika terkena mata bisa menyebabkan kebutaan,” terang Budiarta.

Keterangan senada diungkapkan dokter Dudut ‎Rustyadi dari RS Sanglah. Dokter ahli forensik, itu menemukan pembengkakan pada mata kiri korban.

Dari pemeriksaan mata ditemukan kelopak mata dalam keadaan rusak. Sedangkan kornea mengalami erosi. Selanjutnya dokter melakukan tindakan lanjutan mencegah perusakan lebih luas.

“Apa itu erosi?” tanya JPU. Dijelaskan Dudut, erosi itu seperti lapisan mata bagian kornea terkikis karena terkena cairan kimia. Akibatnya kelopak mata membengkak.

“Kalau terjadi erosi pada kornea tidak bisa disembuhkan. Akibatnya mata tidak bisa melihat karena sinar tidak bisa masuk ke bola mata. Seperti kalau mati lampu, tidak ada sinar masuk ke bola mata,” jelas Dudut.

Menurut Dudut, cairan yang disiramkan Diah bersifat asam kuat. Kalau tidak segera ditangani, mata bisa kempes.

Cairan ini juga biasanya terdapat pada cairan yang digunakan untuk membasmi hama dan pembersih kerak besi.

“Mata yang kena cairan itu tidak bisa disembuhkan. Satu-satunya jalan yaitu mengganti kornea dengan mengambil mata orang meninggal untuk mengganti karena rusak permanen,” pungkasnya.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/