33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 11:58 AM WIB

Elus Perut saat Dengar Putusan, Siap Rawat Bayi untuk Menghibur Diri

Akibat salah pergaulan, Bena Livia Magusta, 21, kini merasakan penderitaan ganda. Penderitaan pertama, dia diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun akibat menyimpan 2,98 gram kokain.

Penderitaan kedua, Bena yang berbadan dua harus melahirkan anak di dalam penjara tanpa suami. Ini karena lelaki yang menghamilinya tidak mau bertanggungjawab.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SAAT menjalani sidang putusan di PN Denpasar kemarin (24/10), Bena tampak lemas. Wajahnya pucat, jalannya pun berlahan karena usia kandungannya sudah delapan bulan.

Bulan depan diperkirakan bayi Bena sudah lahir. Saat ketua majelis hakim I Wayan Kawisada membacakan amar putusan, Bena duduk termangu.

Tatapannya kosong. Tangannya terus memegangi dan mengelus perutnya yang besar.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bena Livia Magusta dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan,” ujar hakim Kawisada dalam amar putusannya.

Mendengar putusan 4 tahun penjara, Bena kaget bukan main. Air mata mulai merambat menuruni pipinya.

Bibirnya mengatup. Tangannya tetap aktif mengusap perutnya, seperti membelai anaknya yang di dalam kandungan.

Keluarga Bena yang ada di dalam ruangan juga tak kalah sedih. Mereka saling pandang. Seketika susana sidang menjadi haru.

Panitera pengganti yang bertugas ikut berkaca-kaca melihat Bena tak berdaya di kursi pesakitan. Pun dengan raut wajah JPU Cok Intan yang tampak ikut sedih.

Suasana semakin haru saat hakim membacakan hukuman tambahan berupa denda Rp 800 juta.

“Apabila terdakwa tak mampu membayar denda hingga sebulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan tambahan dua bulan penjara,” jelas hakim.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana narkotika (kokain) seberat 2,8 kg. Perbuatan Bena dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009.

“Saudara terdakwa, Anda punya pilihan mau menerima putusan, banding, atau pikir-pikir,” kata hakim Kawisada usai membacakan amar putusannya.

“Saya menerima hukuman ini Yang Mulia,” ujar Bena dengan nada lirih.  Pilihan menerima hukuman itu dikuatkan pernyataan kedua kuasa hukumnya.

Pun dengan JPU Cok Intan juga langsung menerima. “Kami menerima karena putusan sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan.

Kasihan juga, pertimbangan kemanusiaan karena terdakwa hamil tua. Dari tadi terdakwa sudah buang air kecil terus ke belakang,” ujar Cok Intan ditemui usai sidang. 

Bena kemudian berjalan meninggalkan ruang sidang dengan dibantu ibu dan kerabat lelakinya. Dengan jalan tertatih, Bena kembali ke ruang tahanan sementara yang berada di halaman belakang PN Denpasar.

Bena berusaha untuk tegar. Ibu dan saudara perempuannya yang juga sedang hamil berulang kali memeluknya sambil menasehati dan memberikat dukungan moral.

Sementara ibunda Bena saat ditemui koran ini mengatakan, keluarganya sudah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anak keduanya tersebut.

Ditanya lelaki yang telah menghamili Bena, ibunda Bena juga menyebut sudah mengikhlaskannya jika tidak mau bertanggungjawab.

Apalagi, belakangan diketahui jika lelaki tersebut sudah beristri. Bena tidak ingin dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor).

“Mungkin ini jalan terbaik bagi kami. Kami mencoba ikhlas,” katanya. Soal nasib calon cucunya saat dilahirkan nanti apakah akan diasuh di luar lapas, ibunda Bena mengatakan bahwa akan dirawat langsung oleh Bena.

Katanya, Bena akan merawatnya sendiri selama tiga bulan. “Agar ada kesibukannya nanti saat di dalam (lapas), sekalian menghibur dirinya.

Setelah tiga bulan baru nanti saya ambil, biar saya yang asuh,” tutur ibunda Bena. Untuk diketahui, Bena mengaku mendapat kokain

dari Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 4 Agustus dini hari di sebuah bar di Seminyak, Kuta, Badung.

Kokain tersebut diberikan pada terdakwa (Bena) dengan tujuan dijual. Perempuan yang dada kirinya bertato itu ditangkap pada Sabtu,

4 Agutus 2018 pukul 19.30 di kamar kosnya Jalan Intan Permai Gg Intasari, NO 7 Br. Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung‎.

Saat digerebek, terdakwa tidak berkutik. Ketika polisi bertanya apakah membawa narkotika,  terdakwa mengeluarkan satu plastik klip dari saku kiri belakang celana jins biru yang dipakai.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan satu bekas kotak rokok di dalamnya berisi satu plastik klip serbuk putih kokain.

Saat ditanya kembali apakah masih menyimpan kokain masih menyimpa di dalam kamar kos. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar.

Setelah ditunjukkan tas kulit hitam yang di dalamnya berisi satu pembalut berisi dua plastik klip masing-masing berisi serbuk kokain.

Serta di dalam bantal, petugas juga menemukan bungkusan tisu yang ternyata isinya satu plastik klip kokain.

Berdasar berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, empat paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram. (*)

               

 

Akibat salah pergaulan, Bena Livia Magusta, 21, kini merasakan penderitaan ganda. Penderitaan pertama, dia diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun akibat menyimpan 2,98 gram kokain.

Penderitaan kedua, Bena yang berbadan dua harus melahirkan anak di dalam penjara tanpa suami. Ini karena lelaki yang menghamilinya tidak mau bertanggungjawab.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SAAT menjalani sidang putusan di PN Denpasar kemarin (24/10), Bena tampak lemas. Wajahnya pucat, jalannya pun berlahan karena usia kandungannya sudah delapan bulan.

Bulan depan diperkirakan bayi Bena sudah lahir. Saat ketua majelis hakim I Wayan Kawisada membacakan amar putusan, Bena duduk termangu.

Tatapannya kosong. Tangannya terus memegangi dan mengelus perutnya yang besar.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bena Livia Magusta dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan,” ujar hakim Kawisada dalam amar putusannya.

Mendengar putusan 4 tahun penjara, Bena kaget bukan main. Air mata mulai merambat menuruni pipinya.

Bibirnya mengatup. Tangannya tetap aktif mengusap perutnya, seperti membelai anaknya yang di dalam kandungan.

Keluarga Bena yang ada di dalam ruangan juga tak kalah sedih. Mereka saling pandang. Seketika susana sidang menjadi haru.

Panitera pengganti yang bertugas ikut berkaca-kaca melihat Bena tak berdaya di kursi pesakitan. Pun dengan raut wajah JPU Cok Intan yang tampak ikut sedih.

Suasana semakin haru saat hakim membacakan hukuman tambahan berupa denda Rp 800 juta.

“Apabila terdakwa tak mampu membayar denda hingga sebulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan tambahan dua bulan penjara,” jelas hakim.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana narkotika (kokain) seberat 2,8 kg. Perbuatan Bena dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009.

“Saudara terdakwa, Anda punya pilihan mau menerima putusan, banding, atau pikir-pikir,” kata hakim Kawisada usai membacakan amar putusannya.

“Saya menerima hukuman ini Yang Mulia,” ujar Bena dengan nada lirih.  Pilihan menerima hukuman itu dikuatkan pernyataan kedua kuasa hukumnya.

Pun dengan JPU Cok Intan juga langsung menerima. “Kami menerima karena putusan sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan.

Kasihan juga, pertimbangan kemanusiaan karena terdakwa hamil tua. Dari tadi terdakwa sudah buang air kecil terus ke belakang,” ujar Cok Intan ditemui usai sidang. 

Bena kemudian berjalan meninggalkan ruang sidang dengan dibantu ibu dan kerabat lelakinya. Dengan jalan tertatih, Bena kembali ke ruang tahanan sementara yang berada di halaman belakang PN Denpasar.

Bena berusaha untuk tegar. Ibu dan saudara perempuannya yang juga sedang hamil berulang kali memeluknya sambil menasehati dan memberikat dukungan moral.

Sementara ibunda Bena saat ditemui koran ini mengatakan, keluarganya sudah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anak keduanya tersebut.

Ditanya lelaki yang telah menghamili Bena, ibunda Bena juga menyebut sudah mengikhlaskannya jika tidak mau bertanggungjawab.

Apalagi, belakangan diketahui jika lelaki tersebut sudah beristri. Bena tidak ingin dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor).

“Mungkin ini jalan terbaik bagi kami. Kami mencoba ikhlas,” katanya. Soal nasib calon cucunya saat dilahirkan nanti apakah akan diasuh di luar lapas, ibunda Bena mengatakan bahwa akan dirawat langsung oleh Bena.

Katanya, Bena akan merawatnya sendiri selama tiga bulan. “Agar ada kesibukannya nanti saat di dalam (lapas), sekalian menghibur dirinya.

Setelah tiga bulan baru nanti saya ambil, biar saya yang asuh,” tutur ibunda Bena. Untuk diketahui, Bena mengaku mendapat kokain

dari Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 4 Agustus dini hari di sebuah bar di Seminyak, Kuta, Badung.

Kokain tersebut diberikan pada terdakwa (Bena) dengan tujuan dijual. Perempuan yang dada kirinya bertato itu ditangkap pada Sabtu,

4 Agutus 2018 pukul 19.30 di kamar kosnya Jalan Intan Permai Gg Intasari, NO 7 Br. Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung‎.

Saat digerebek, terdakwa tidak berkutik. Ketika polisi bertanya apakah membawa narkotika,  terdakwa mengeluarkan satu plastik klip dari saku kiri belakang celana jins biru yang dipakai.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan satu bekas kotak rokok di dalamnya berisi satu plastik klip serbuk putih kokain.

Saat ditanya kembali apakah masih menyimpan kokain masih menyimpa di dalam kamar kos. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar.

Setelah ditunjukkan tas kulit hitam yang di dalamnya berisi satu pembalut berisi dua plastik klip masing-masing berisi serbuk kokain.

Serta di dalam bantal, petugas juga menemukan bungkusan tisu yang ternyata isinya satu plastik klip kokain.

Berdasar berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, empat paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram. (*)

               

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/